Nikita Mirzani Ditahan, Julianus P. Sembiring Ucapkan Terima Kasih kepada Kombes Roberto Pasaribu

Kasus Nikita Mirzani

Mia Taksaka | MataMata.com
Minggu, 09 Maret 2025 | 10:20 WIB
Kombes Pol Roberto GM Pasaribu. (ist)

Kombes Pol Roberto GM Pasaribu. (ist)

Pop.matamata.com - Julianus P. Sembiring yang berprofesi sebagai pengacara dan masyarakat Indonesia mengapresiasi Kombes Pol Roberto GM Pasaribu yang tengah menjadi sorotan publik setelah memimpin penyidikan Nikita Mirzani.

Nama Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mencuat setelah Nikita Mirzani resmi di tahan pada 4 Maret 2025 lalu sehingga memantik rasa penasaran netizen.

Kombes Roberto Pasaribu merupakan alumnus Akademi Kepolisian atau Akpol tahun 2000.

Julianus mengatakan bahwa sudah sepantasnya aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan benar.

Ia salut kepada Roberto Pasaribu.

"Apresiasi setinggi-tingginya kita berikan kepada Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu. Kami sebagai masyarakat Indonesia mengucapkan terima kasih kepada kepolisian Indonesia, khususnya Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ini merupakan suatu kebanggaan maka kami sampaikan apresiasi yang luar biasa kepada penyidik khususnya Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu yang dengan tegas dan sangat kooperatif. Keadilan memang harus ditegakkan," tutur Julianus P. Sembiring lewat keterangan secara tertulis pada awak media, Jumat (7/3/2025).

Kolase Kombes Pol Roberto GM Pasaribu dan Nikita Mirzani. (ist)
Kolase Kombes Pol Roberto GM Pasaribu dan Nikita Mirzani. (ist)

 

Dia mengatakan bahwa masyarakat saat ini gerah dengan adanya sosok selebriti yang selalu ikut campur dengan urusan orang lain bahkan dianggap kebal hukum.

Tak hanya itu, Julianus menilai bahwa masyarakat saat ini sudah pintar sehingga tahu mana yang benar mana yang salah.

"Saat ini saya berada di Medan, tidak sedikit masyarakat Medan yang bangga dengan keberanian Bapak Kombes Pol Roberto GM Pasaribu. Warga Medan berharap seluruh penyidik di Indonesia dapat seperti Bapak Roberto Pasaribu, luar biasa. Apalagi selama ini tersangka NM selalu diframing kebal hukum. Tidak ada satu manusia pun yang bisa kebal hukum," tegas Julianus P. Sembiring.

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya: Sans (Santai)

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.

Usai dilakukan pemeriksaan, Selasa (4/3/2025), penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita dan Mail yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

Kombes Pol Roberto GM Pasaribu. (ist)
Kombes Pol Roberto GM Pasaribu. (ist)

 

Kombes Ade Ary mengatakan tim penyidik akan mendalami perkara dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut seraya melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka," ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," tambahnya.

Keduanya dipersangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI