Para Kuasa Hukum, RM. (mia)
Pop.matamata.com - RM yang merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana dugaan penggelapan di perusahaan swasta nasional, merasa lega pasalnya ia baru saja mendapatkan penetapan Penangguhan Penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Permohonan penangguhan penahanan terhadap Terdakwa RM oleh Majelis Hakim memiliki arti penting yang melampaui sekadar perubahan status dari ditahan menjadi tidak ditahan.
Penetapan tersebut merupakan wujud nyata bahwa lembaga peradilan masih menjalankan fungsi kontrol terhadap penggunaan kewenangan penegakan hukum, khususnya ketika terdapat indikasi bahwa proses pidana lebih diarahkan pada penghukuman (punitive approach) daripada pencarian kebenaran dan
keadilan yang objektif.
"Saya sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan saya, nanti saya akan berobat intensif ke dokter spesialis jantung, karena gula darah saya naik dan lainnya juga," kata RM di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/6/2026).
RM juga menjelaskan dirinya sudah ditahan 4 bulan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Perkara RM tercatat dengan Nomor 394/Pid.B/2026/PN Jkt.Brt.
"Di rutan sana fasilitasnya kurang memadai dalam hal kesehatan, jadi saya harus ke dokter spesialis, semoga saya cepet sembuh dan berharap bebas dari hukuman," papar RM.
Dalam negara hukum, penahanan bukanlah tujuan, melainkan instrumen yang penggunaannya harus dibatasi secara ketat.
Oleh karena itu, ketika Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan, hal tersebut menunjukkan adanya pengakuan bahwa hak atas kebebasan pribadi tetap harus dihormati sepanjang kepentingan proses
peradilan dapat dijamin.
Lebih jauh, penetapan ini menjadi relevan apabila sejak tahap penyidikan hingga penuntutan terdapat indikasi bahwa proses hukum berjalan dengan nuansa kriminalisasi, yaitu penggunaan mekanisme pidana yang lebih menitikberatkan pada penghukuman seseorang daripada pengungkapan fakta secara jujur, transparan, dan berimbang.
Dalam konteks demikian, penangguhan penahanan menjadi salah satu instrumen korektif yang mengembalikan keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara.
Peradilan pidana modern sesungguhnya tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan (retributive justice), melainkan mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi, proporsional, dan berkeadilan, termasuk melalui prinsip-prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
Dalam paradigma ini, hukum pidana tidak boleh menjadi sarana untuk menciptakan penderitaan yang tidak perlu, melainkan harus menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik secara adil dan bermartabat.
Bagi tim advokat Terdakwa, poin terpenting dari dikabulkannya penangguhan penahanan adalah pulihnya sebagian hak konstitusional Terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan secara optimal.
Terdakwa kini memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berkomunikasi dengan penasihat hukumnya, mengumpulkan alat bukti, menghadirkan saksi yang meringankan, serta menyusun strategi pembelaan secara efektif.
Dengan demikian, asas equality of arms atau keseimbangan kedudukan para pihak dalam proses peradilan dapat lebih terjamin.
Penetapan ini juga mengingatkan kita pada adagium: "Fiat Justitia Ruat Caelum" Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh.
Serta asas fundamental hukum pidana: "In Dubio Pro Reo" Dalam hal terdapat keraguan, maka keraguan tersebut harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.
Dan yang tidak kalah penting: "Presumption of Innocence" (Praesumptio Innocentiae) Setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, penangguhan penahanan terhadap RM patut dipandang bukan sebagai bentuk keistimewaan, melainkan sebagai manifestasi penghormatan terhadap prinsipprinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan peradilan yang adil (fair trial).

Pada akhirnya, yang harus menjadi tujuan utama proses peradilan bukanlah sekadar menghukum seseorang, melainkan menemukan kebenaran dan mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.
"Dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Terdakwa RM merupakan salah satu indikator bahwa Majelis Hakim menjalankan fungsi yudisialnya secara independen dan tidak semata-mata menjadi perpanjangan dari proses yang telah berlangsung pada tahap penyidikan maupun penuntutan," tegas Dr. Gradios Nyoman Tio Rae, S.H., M.H, Kuasa Hukum RM.
Dalam perspektif negara hukum, penahanan bukanlah bentuk penghukuman dini (premature punishment).
Penahanan hanya merupakan upaya paksa yang harus diuji secara terus-menerus terhadap urgensi dan proporsionalitasnya.
Oleh karena itu, ketika Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan proses peradilan tetap dapat dijamin tanpa penahanan, maka kebebasan individu harus ditempatkan sebagai hak yang patut dihormati.
"Kami memandang bahwa perkara ini perlu diperiksa secara sangat hati-hati karena terdapat sejumlah keadaan yang menimbulkan pertanyaan mengenai orientasi proses hukum yang dijalankan sejak tahap awal. Proses peradilan pidana modern seharusnya berorientasi pada pencarian kebenaran materiil dan keadilan substantif, bukan sematamata pada upaya memperoleh penghukuman terhadap seseorang. Dalam konteks tersebut, penangguhan penahanan menjadi penting karena mengembalikan keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara. Penetapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa asas praduga tidak bersalah," tegasnya.
Bukan sekadar slogan normatif, melainkan prinsip yang harus hidup dan diwujudkan
dalam setiap tahapan proses peradilan.
Persidangan berikutnya harus menjadi ruang pembuktian yang terbuka, objektif, dan
bebas dari prasangka.
Sebab pada akhirnya, yang harus dicari oleh pengadilan bukanlah siapa yang harus dihukum, melainkan di mana sesungguhnya kebenaran dan keadilan berada.
"Fiat Justitia Ruat Caelum. Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh".
"Dari perspektif tim advokat, penetapan penangguhan penahanan terhadap Klien kami memiliki arti yang sangat penting dan strategis bagi pembelaan terdakwa. Sejak awal kami meyakini bahwa Terdakwa berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk membela dirinya secara efektif. Dalam praktik peradilan pidana, seorang terdakwa yang berada dalam tahanan sering kali menghadapi keterbatasan dalam berkomunikasi
dengan penasihat hukumnya, mengumpulkan dokumen, menghadirkan saksi yang meringankan, maupun mempersiapkan pembelaan secara maksimal," jelas Ignasius Watu Mudja, S,Sos., S.H., M.H, kuasa hukum terdakwa RM lainnya.
Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan, maka prinsip keseimbangan kedudukan para pihak dalam persidangan (equality of arms) menjadi lebih terjamin.
Terdakwa memiliki ruang yang lebih memadai untuk membuktikan fakta-fakta yang menurut kami selama ini belum terungkap secara utuh.
"Kami menghormati proses persidangan yang masih berjalan dan tidak ingin mendahului putusan akhir Majelis Hakim. Namun kami berharap pemeriksaan selanjutnya benarbenar difokuskan pada pengujian alat bukti secara objektif, termasuk menguji konsistensi konstruksi perkara yang dibangun sejak tahap penyidikan dan penuntutan," tegas ungkap Ignasius Watu Mudja, S,Sos., S.H., M.H.
Bagi kami, penetapan ini bukanlah akhir perjuangan.
Justru ini adalah awal dari kesempatan yang lebih adil bagi terdakwa untuk membuktikan posisinya di hadapan hukum.
"Kami akan terus mengawal proses persidangan dengan menjunjung tinggi
profesionalisme, etika advokat, dan penghormatan terhadap lembaga peradilan. Sebagaimana adagium hukum menyatakan: Audi Alteram Partem. Dengarkan juga pihak yang lain. Keadilan hanya dapat lahir apabila semua fakta didengar, semua bukti diuji, dan semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum," pungkasnya.