Paslon Nomor Urut 3, Thomas Ewit Marot Kofiaga dan Phiter Mambrasar (Thopi). (ist)
Sementara Operator dan PPD Distrik Irires dilarang untuk menginput data Hasil Suara ke Si Rekap.
"Contoh kasus berikut di TPS OO1 Kampung Siakwa Distrik Miyah, perolehan suara untuk paslon no 3 sesuai hasil C1 di TPS 87, setelah di KPU Kabupaten Tambrauw, dirubah ke Sirekap, jadinya 18 Suara. Dari Hasil C1 yang dirubah di KPU terlihat sangat jelas bahwa ada Perubahan C1 Hasil di KPU Kabupaten Tambrauw," tegas Thomas Ewit Marot Kofiaga.
Selain KPU Kabupaten Tambrauw juga dalam melakukan tupoksinya tidak sesuai dan tidak tepat sasaran.
"Contoh kasus di salah satu TPS di Distrik Tobouw, nyata-nyata saksi dari Paslon Nomor 3 dilarang untuk beraktivitas sesuai surat mandat saksi yang diberikan. Saksi dilarang untuk memotret dan mengambil gambar," tegasnya.
Setelah dilaporkan atau diadukan ke Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Bawaslu sampaikan tidak diterima aduan karena tidak didukung dengan video dan gambar. Sementara saksi Paslon Nomor 3 dilarang untuk mengambil gambar, ini yang menurut saya tidak terbuka dan tidak adil," jelasnya.
Thomas juga mengatakan kecewa lantaran hasil sirekapnya semua dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Tambrauw, bukan dilakukan ditingkat TPS atau PPD.
"Kami mohon agar KPU RI mempelajari semua pelanggaran administrasi dan elektronik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tambrauw dan KPU RI mengambil langkah tegas sesuai SOP yang berlaku, jaringan di Tambrauw semua tidak bermasalah, orang-orang Tambrauw yang terlibat di PPS dan PPD juga punya kemampuan untuk operasikan data ke sistem hitung cepat atau Si Rekap, tidak ada alasan kalau kita tidak bisa," harapnya.
Akibat dugaan kecurangan hasil sirekap itu, pasangan nomor urut 3 melakukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).