Empat Paslon Bupati Resmi Gugat Sengketa Pilkada 2024 ke MK, KPU Kabupaten Tambrauw Siap Hadapi Gugatan

Sengketa Pilkada 2024

Mia Taksaka | MataMata.com
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:03 WIB
Paslon Nomor Urut 3, Thomas Ewit Marot Kofiaga dan Phiter Mambrasar (Thopi). (ist)

Paslon Nomor Urut 3, Thomas Ewit Marot Kofiaga dan Phiter Mambrasar (Thopi). (ist)

Pop.matamata.com - Sebanyak empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw resmi mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran ada dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Paslon Nomor Urut 3, Thomas Ewit Marot Kofiaga dan dan Phiter Mambrasar (Thopi) telah resmi mendaftarkan gugatan ke MK dengan nomor 231/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

"Kami melakukan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Tambrauw karena disinyalir KPU Tambrauw tidak melaksanakan Tupoksinya dengan baik, tidak sesuai prosedur, jika sesuai prosedur, tidak mungkin ada gugatan oleh 4 Paslon ke MK," kata Thomas Ewit Marot Kofiaga, Selasa (7/1/2025).

Thomas Kofiaga berharap agar MK memperhatikan semua petitum dari para penggugat dan memutuskannya dengan adil.

"Dugaan kecurangan itu ada, kami memiliki banyak bukti, salah satu contohnya PSU (Pemilihan Suara Ulang) di TPS Mega Distrik Moraid, itu kan tidak sesuai prosedur karena pada tanggal 27 November 2024, Paslon no 2 mendapat suara sebanyak 125 suara. Setelah di Lakukan PSU mendapatkan 38 Suara," tambahnya.

"Contoh ke dua, Kampung Banfot DISTRIK Fef. Pemilihan tanggal 27 November 2024, Paslon No 2 mendapat 79 suara. Setelah di Lakukan PSU, hanya mendapat 7 suara, apa itu sesuai prosedur? yang lebih fatal, TPS MEGA adalah TPSnya Ketua KPU Tambrauw. Kenapa bisa ada PSU, kan aneh," tegasnya.

Paslon Nomor Urut 3, Thomas Ewit Marot Kofiaga dan Phiter Mambrasar (Thopi). (ist)
Paslon Nomor Urut 3, Thomas Ewit Marot Kofiaga dan Phiter Mambrasar (Thopi). (ist)

Thomas Kofiaga mengatakan patut dicurigai lantaran banyak kejanggalan saat PSU.

"Yang lebih aneh lagi dalam Daftar Pemilih Tetap/ DPT Kampung Mega, Ketua KPU Tambrauw punya nama di DPT ada Dua yakni di nomor urut 106 dan 126. Makanya masyarakat Tambrauw melalui 4 Paslon menggajukan gugatan ke MK untuk meminta keadilan," tegas Thomas Ewit Marot Kofiaga.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang gugatan yang diajukan pasangan peserta Pilkada 2024 Kabupaten Tambrauw yang sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Film 'EVA: Pendakian Terakhir' Angkat Kisah Horor di Pegunungan, Bulan Sutena: Menyeramkan

Ketua KPU Kabupaten Tambrauw, Saharul Abdul Karim, SE mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal sidang di MK dan selalu siap menghadapi setiap gugatan karena dalam setiap pemilu, KPU sudah bekerja sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU.

"Kami sudah menyiapkan beberapa hal yang menjadi permohonan atau gugatan yang diadukan beberapa pasangan calon," tegas Saharul.

Dia menjelaskan pihaknya selalu siap sesuai mekanisme yang ada, termasuk dalam menerima gugatan yang dilakukan pasangan calon pada saat digelarnya pemilu atau pilkada.

PSU di Kabupaten Tambrauw. (ist)
PSU di Kabupaten Tambrauw. (ist)

 

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah meregister Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seluruh Indonesia.

Adapun langkah yang di ambil oleh KPU Kabupaten Tambrauw, lanjut dia, yakni salah satunya kita mempersiapkan dokumen sah sebagai bukti di MK nantinya.

"Kita juga sudah menyiapkan Lawyer sebagai kuasa Hukum KPU Tambrauw, bahkan kita juga melakukan konsultasi ke KPU RI dalam rangka persiapan gugatan di MK," jelasnya.

Pada intinya, sambung dia lagi, KPU sudah siap menghadapi gugatan di MK, dan sudah menyiapkan semuanya dan apa yang kita lakukan sudah sesuai prosedur.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI