Thomas Ewit Marot Kofiaga dan Phiter Mambrasar (Thopi) dan lainnya. (ist)
Pop.matamata.com - Pilkada serentak di seluruh Indonesia telah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu.
Sejumlah daerah juga ada yang menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) termasuk di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
Sebanyak 5 pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa Distrik.
Namun diduga PSU tersebut tidak berjalan sesuai dengan peraturan yang ada dan diduga banyak praktek kecurangan.
Cabup Nomor Urut 3, Thomas Ewit Marot Kofiaga mengatakan pihaknya kecewa lantaran banyak suaranya yang hilang saat PSU.
"Hasil PSU pada tanggal 4 Desember 2024 di DPT (Daerah Pemilihan Tetap), Kampung Mega, Distrik Moraid adalah 140 suara. Lalu pemilihan tanggal 27 November 2027, Paslon Nomor 2 meraih suara terbanyak yaitu 125 Suara. Setelah di Lakukan PSU tanggal 4 Desember 2024, perolehan suara untuk Paslon Nomor 2 adalah 38 Suara. Paslon Nomor 3, mendapat 9 Suara, dari perolehan suara tanggal 27 November 2024 yang hanya mendapat 8 suara. Sementara PSU di TPS Kampung Banfot, Distrik Fef pada pada tanggal 27 November 2024 di lakukan PSU, perolehan suara untuk Paslon Nomor 2 adalah 67 Suara. Setelah PSU tanggal 4 Desember 2024, malah berkurang dari 67 Suara menjadi 7 Suara untuk Paslon Nomor urut 2. Dengan demikian kami tim pemenangan Paslon nomor urut 3, Thomas-Piter (Thopi) melihat hasil tersebut merasa aneh," kata Thomas Ewit Marot Kofiaga, Jumat (6/12/2024.
Thomas mengatakan salah satu contoh kasus Rekapan Hasil Suara Tingkat PPD Distrik Irires ditangani langsung oleh pihak KPU Kabupaten Tambrauw.