Irish Bella (instagram/@_irishbella_)
Pop.matamata.com - Absennya Irish Bella dalam sidang perdana kasus narkoba Ammar Zoni menjadi perbincangan publik. Namun ternyata, selain itu terungkap juga bahwa Irish Bella tak pernah menjenguk Ammar Zoni selama mendekam di penjara.
Informasi tersebut disampaikan oleh Abdullah Emile Oemar Alamudy selaku kuasa hukum Ammar Zoni. Kepada media, Abdullah Emile mengatakan bahwa Irish Bella sibuk mengurus anak sehingga tak mendampingi suami saat sidang.
"Yang jelas jaga anak, yang pasti ada kewajiban dia harus jaga anak. Apalagi anak-anaknya masih balita ya, masih kecil," ujar Abdullah Emile Oemar Alamudy selaku kuasa hukum Ammar Zoni saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (22/8/2023).
Tak hanya itu, Abdullah Emile Oemar Alamudy juga menyinggung soal alasan Irish Bella tak pernah menjenguk suaminya selama di penjara. Hal ini rupanya merupakan permintaan lansung Ammar Zoni.
"Kalau Kak Ibel kan karena ngurusin Air sama Amala, jadi agak susah jenguknya. Kalau misalkan di Cipinang juga Bang Ammar yang minta jangan dijenguk sama Kak Ibel, maksudnya kan kasian cewek jenguk ke sana," terang Aditya Zoni, adik Ammar Zoni.
Kendart demikian pesinetron 27 tahun itu tetap memantau penuh proses kasus Ammar Zoni. Dia juga terus mendoakan sang suami, bahkan dia sempat melakukan video call sebelum Ammar Zoni disidang untuk memberi dukungan.
"Saling support lah pasti. Kak Ibel pun setiap saat nanyain kabar Bang Ammar. Tadi sebelum persidangan, Kak Ibel nanyain Bang Ammar gimana, ngedoain dari rumah, anak-anak juga pada doain. Nggak ada masalah apa-apa," ujar Aditya Zoni.
Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada 8 Maret 2023 usai ketahuan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Pada Selasa (22/8/2023), kasus Ammar Zoni akhirnya disidangkan. Dia didakwa menyuruh sopir untuk membeli narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, ayah dua anak itu didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar. (Tiara Rosana)
Baca Juga: Irish Bella Tak Dampingi Ammar Zoni Sidang Perdana, Kondisi Rumah Tangganya Terkuak