Ammar Zoni. (ist)
Pop.matamata.com - Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) artis Ammar Zoni bakal dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta untuk sementara waktu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andri S mengatakan, pemindahan itu dilakukan karena Ammar Zoni dan lima terdakwa lain sudah diizinkan untuk hadir secara langsung (offline) pada sidang pembuktian di PN Jakarta Pusat.
"Bahwa yang berwenang itu adalah pihak Ditjen Pemasyarakatan karena statusnya kan narapidana, bukan tahanan. Jadi, tentunya kita harus berkoordinasi dulu dengan pihak Ditjen Pemasyarakatan," kata Andri usai sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Saat ini, Ammar Zoni sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.
Lima orang terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih dan Muhammad Rivaldi juga akan hadir langsung dalam sidang pembuktian.
Kelima orang terdakwa itu saat ini juga masih ditahan di Lapas Nusakambangan sehingga keenam terdakwa yang akan menghadiri sidang pembuktian di Jakarta itu berpeluang untuk dipindahkan dulu ke lapas terdekat yang ada di Jakarta.
"Kalau teknis pengeluarannya otomatis ya harus menurut saya ya, tentu dipindahkan ke lapas terdekat. Nah, kita enggak tahu di mana itu wewenangnya lapas," tutur Andri.
"Nanti seandainya nih misalnya (dipindahkan) di Cipinang atau Salemba, tentu kita baru jemput ke Cipinang dengan mobil tahanan (sebelum mengikuti sidang pembuktian)," tambahnya.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan mengizinkan Ammar Zoni dan lima orang terdakwa lain mengikuti sidang pembuktian secara langsung di PN Jakarta Pusat, Jakarta pada Kamis (4/12/2025) pekan depan.

Izin tersebut berdasarkan ketetapan bersama majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Baca Juga: Kampanyekan Anti Narkoba, Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni
"Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Elyarahma.
"Dua, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya.
Dengan demikian, maka Ammar Zoni dan lima terdakwa lain yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih dan Muhammad Rivaldi tidak akan menjalani sidang pembuktian secara hybrid lewat sambungan zoom meeting.
Keenam terdakwa yang kini berada di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah itu akan hadir di PN Jakpus pada Kamis minggu depan. Hakim Elyarahma melanjutkan, untuk prosedur menghadirkan keenam terdakwa akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum atau JPU.
"Bagaimana mekanismenya itu (tanggung jawab) penuntut umum, kewenangan penuntut umum ya. Yang jelas kami mengeluarkan penetapan dan minggu depan para terdakwa harus dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.
Hakim tolak eksepsi Ammar Zoni dkk Majelis hakim Kamis menolak eksepsi yang disampaikan Ammar Zoni dan lima orang terdakwa lain.
Majelis hakim berpandangan surat dakwaan dari JPU sebelumnya sudah menjelaskan dugaan pidana yang dilakukan oleh Ammar dan kawan-kawan.
Karenanya, hakim menyatakan eksepsi yang sebelum disampaikan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain tidak diterima.
Sebab sebelumnya kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni itu diadili di PN Jakarta Barat di tahun berbeda.
Merujuk hal itu, majelis hakim menegaskan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat formal dan materiil.
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa kasus peredaran narkotika di dalam rutan atas terdakwa Ammar Zoni dan lima orang lain berlanjut ke pembuktian.
Selanjutnya, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum menghadirkan para saksi (enam terdakwa) secara langsung di sidang pembuktian.
"Memerintahkan (jaksa) penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, terdakwa VI Muhammad Ammar Akbar tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim.
Di tengah proses hukum tersebut, Eli Murni, keluarga dekat Ammar mengungkapkan, kesedihan terkait kasus yang menimpa Ammar.
Eli menyampaikan, pihak keluarga merasa tidak mendapat penjelasan yang jelas dan merasa dizalimi.
Ia juga mengaku kecewa karena, keluarga tidak diajak berdiskusi soal pemindahan Ammar ke Nusakambangan.
Eli mengklaim, Ammar telah menjalani kehidupan jauh lebih religius setelah kasus-kasus sebelumnya. Ia menyebut, Ammar, sudah tobat selama berada di tahanan.
"Salat lima waktu, puasa Senin-Kamis, ngaji di masjid, sudah jadi marbot. Kenapa tak tahu dijebak seperti itu? Orang menzalimi orang yang sudah bertobat," ucap Eli Murni.
Eli menceritakan bagaimana Ammar dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang taat beragama.
Ia menambahkan, sejak kecil Ammar dididik dengan ketat dalam pendidikan agama.
"Bapaknya orang saleh, selalu menekankan disiplin salat. Ibunya juga guru TK, ustazah. Saat SMP sama saya, saya yang ngurusin sekolahnya. Gak ada macam-macam. Pulang sekolah, ngaji lagi, ada guru ngaji datang ke rumah," ujarnya.
"Saya dari kecil sama saya. Bapaknya tugas luar negeri, jadi dia di Padang sama nenek kakeknya dan saya yang ngurus," tambahnya.
Eli juga menilai, kondisi psikologis Ammar goyah setelah dua orang terdekatnya meninggal.
Yakni ibunya dan adik perempuannya.
Diketahui, ibu dan adik perempuan Ammar Zoni meninggal dunia sejak beberapa tahun lalu.
"Dia itu kayak terpukul banget, batin sekali," katanya.
Eli berharap persidangan Ammar bisa segera berlangsung secara langsung, agar Ammar dapat membela diri.
Ammar saat ini, berada di Nusakambangan sehingga sidang berlangsung secara online.