Tak Gentar! Doktif Siap Bongkar Kasusnya di Pengadilan, Usai Jadi Tersangka Laporan Richard Lee

Doktif Siap Hadapi Persidangan

Mia Taksaka | MataMata.com
Rabu, 07 Januari 2026 | 22:14 WIB
Skincare Milik Doktif. (ist)

Skincare Milik Doktif. (ist)

Pop.matamata.com - Usai dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Samira Farahnaz atau Doktif di Polda Metro Jaya, Doktif juga menyandang status yang sama.

Doktif menjadi tersangka dalam laporan dr Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pencemaran nama baik.

Meski kini berstatus tersangka, Doktif mengaku tidak gentar dan siap menghadapi proses hukum.

"Doktif tidak takut, doktif tunggu sampai P21. Kapan persidangan? Kita akan bongkar-bongkaran soal itu," kata Doktif, saat menggelar konferensi pers di FX, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2025).

Doktif juga menjelaskan awal mula kasus tersebut, ia mengaku pernah membuat konten soal mempertanyakan legalitas Richard Lee.

Untuk membuktikan itu, ia mendatangi klinik kecantikan Richard Lee di Palembang.

Kala itu, ia datang sebagai pasien dengan identitas asli.

Doktif mengaku tertarik mendatangi klinik tersebut karena, harga layanan yang dinilainya tidak lazim.

Menurutnya, prosedur stem cell umumnya memiliki biaya ratusan juta rupiah.

Dr.Richard Lee Saat Ditemui Awak Media.(YouTube Was Was)
Dr.Richard Lee Saat Ditemui Awak Media.(YouTube Was Was)

"Stem cell itu ratusan juta, Rp 200 sampai Rp 300 juta, tetapi di klinik dia, dia bisa menjual yang namanya mini stem cell dengan harga Rp 15 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Geger! BPOM Cabut Izin Edar Skincare Kecantikan Milik Doktif

Saat berada di klinik, Doktif mengaku tidak menemukan papan nama dokter maupun surat izin praktik milik dr Richard Lee yang terpampang di lokasi.

Berdasarkan temuan itu, Doktif menduga telah terjadi penipuan terhadap konsumen.

Ia juga mempertanyakan kepemilikan surat izin praktik dokter Richard Lee.

"Dokter kliniknya sendiri aja nggak tahu dia punya surat izin praktik. Sah dong kalau Doktif bilang Richard gak punya surat izin praktik?" tegasnya.

Ia menegaskan kewajiban dokter untuk memasang surat izin praktik di tempat yang mudah dilihat pasien sesuai Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Menurut Doktif, dokter di klinik tersebut mengakui prosedur yang ditawarkan bukan stem cell, melainkan secretome.

"Dokternya mengakui, 'Dok, itu bukan stem cell, itu adalah secretome'," paparnya.

Sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Doktif disampaikan oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda.

Ia mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A, sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Sementara itu, upaya mediasi antara dokter Richard Lee dan Doktif sempat dijadwalkan oleh pihak kepolisian pada 6 Januari 2026.

Namun, kedua belah pihak tidak hadir dalam agenda tersebut.

Kasus ini bermula dari Doktif yang melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Doktif mengklaim telah membeli dan meneliti sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee yang dinilai tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI