Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya. (ist)
Pop.matamata.com - Nasib nahas menimpa bintang sinetron sekaligus politikus Adly Fairuz.
Usai bercerai dari sang istri, Angbeen Rishi, kini ia harus menghadapi kenyataan pahit, Adly dituding telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.
Adly dianggap telah menipu calon anggota polisi dengan bayaran fantastis senilai Rp 3.650.0000.000.
"Jadi kronologisnya itu saya punya kerabat namanya Pak H. Abdul Hadi, anaknya ingin masuk Akpol (Akademi Polisi) lalu menghubungi Pak Agung Wahyono, nah dari Pak Agung ini Adly Fairuz menjanjikan jika anak dari Pak Abdul Hadi bisa diterima di Akpol (Akademi Polisi), namun pada kenyataannya itu gagal sampai dua kali yaitu tahun 2023 dan 2024," kata Dr. Farly Lumopa, SH, MH pihak penggugat, saat menggelar Konferensi Pers di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Dr. Farly juga mengatakan jika Agung telah menyerahkan uang tersebut ke Adly Fairuz dalam bentuk tunai.

"Awalnya bilangnya itu telah diserahkan ke Jenderal Ahmad dan ternyata Ahmad itu merupakan nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz, intinya Adly menjanjikan hingga dua kali namun gagal, sementara janji yang ketiga kalinya itu usia korban sudah tak memenuhi syarat lagi di Akpol" tambahnya.
Dr. Farly juga menjelaskan jika pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan pihak Adly di depan notaris Yoko Verra Mokoagow untuk mengembalikan uang yang selama ini dianggap sebagai uang pelicin untuk korban yang merupakan kerabatnya itu diterima di Akpol.
"Dalam kesepakatannya itu kan mencicil Rp 500 juta setiap bulan dimulai dari awal tahun 2025 sampai September 2025 hingga lunas, namun Adly hanya mencicil sebesar Rp 500 juta aja, tidak sesuai kesepakatan, dia ingkar janji dan melakukan wanprestasi," paparnya.
Akibatnya Adly pun harus menghadapi persidangan perdata pada Kamis, 8 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kami menggugat sekitar hampir Rp 5 miliar dengan ada denda sekitar Rp 100 juta perhari jika tidak ada itikad baik untuk menjalankan keputusan nanti, gugatannya itu materil dan imateril. Kami juga tak hanya menggugat perdata, tetapi juga menggugat secara pidana nantinya," tegas Dr. Farly.
Baca Juga: Faradilla Yoshi Kagumi Akting Adly Fairuz di Sinetron 'Cinta di Bawah Tangan'
Kuasa hukum penggugat, Meisa Daryanti, SH dari Kantor Hukum Maman A.R, SH And Patners Law Office mengatakan jika pihaknya telah melayangkan somasi kepada Adly Fairuz namun tidak ada tanggapan.
"Jadi Adly ini tak ada itikad baik, tidak merespon juga somasi kita, jadi terpaksa kami mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami berharap Adly mengembalikan uang klien kami," jelasnya.

Dalam perkara tersebut pihak korban juga menyerahkan masalah tersebut ke kuasa hukum lainnya yakni Maman Ade Rukiman, SH dan Chyntia Olivia, SH.
"Kami berharap Adly Fairuz bisa hadir di persidangan, punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dan tidak melakukan PHP (Pemberian Harapan Palsu) karena hingga kini pihak Adly tidak ada komunikasi dengan pihak korban maupun kami bertiga selaku kuasa hukumnya," tegas Chyntia Olivia, SH.
Maman Ade Rukiman, SH juga menduga somasi yang dilayangkan pihaknya tersebut membuat rumah tangga Adly Fairuz diduga bermasalah.
"Jadi setelah somasi dari kita itu sampai ke pihak mereka, tiba-tiba saya melihat di pemberitaan kalau ia dan isterinya bercerai, padahal sebelumnya kan dia merupakan artis yang jauh dari gosip miring dan karyanya pun banyak," pungkas Maman.