Kuasa Hukum Adly Fairuz, Andy R.H. Gultom, SH dan lainnya. (ist)
Pop.matamata.com - Menanggap pemberitaan perihal dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan bintang sinetron Adly Fairuz terhadap calon akpol (akademi polisi), kuasa hukum Adly Fairuz, ANDY R.H. Gultom, S.H., CTA, CPLA, CCrp., CDRP, dari Kantor Hukum Rajagultom-Lawfirm, memberikan pernyataan resmi terkait gugatan perdata wanprestasi senilai Rp5 miliar yang ditujukan terhadap kliennya.
Menurutnya, gugatan wanprestasi tersebut tidak hanya tidak berdasar secara hukum, tetapi juga berpotensi menjadi upaya sistematis untuk merusak nama baik kliennya di ruang publik.
"Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada dasar wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan. Yang terlihat justru upaya menggiring opini dan menekan klien kami secara tidak patut," kata Andy R.H. Gultom, SH.
Ia menjelaskan bahwa Adly Fairuz tidak pernah memiliki niat jahat, apalagi melakukan penipuan.
Peran kliennya semata-mata bersifat membantu dan menjadi perantara komunikasi, bukan sebagai pihak yang menguasai, memiliki, atau mengelola dana yang kini dipersoalkan.
"Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan itikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan," tambahnya.
Lebih jauh, Andy Gultom menegaskan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tersebut.
Berdasarkan dokumen dan fakta yang ada, uang yang disengketakan bukanlah milik Penggugat, melainkan milik pihak lain.
"Ini sangat fundamental, seseorang tidak dapat menggugat atas objek yang bukan haknya. Bahkan dalam Surat Perjanjian Pengembalian Uang tanggal 14 April 2025 yang didaftarkan di hadapan notaris, baik Penggugat maupun pihak lain yang tercantum di dalamnya sama-sama tidak memiliki hak kepemilikan atas uang yang disengketakan. Dalil gugatan ini jelas mengandung kontradiksi dan berhalusinasi secara hukum," ucap Andy RH Gultom, SH.

Baca Juga: Diduga Wanprestasi, Adly Fairuz Digugat Hampir Rp 5 Miliar di PN Jaksel
Ia juga mengungkap fakta penting bahwa dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Juni 2025, Penggugat justru tercatat sebagai kuasa hukum dari Terlapor Sdr. Agung Wahyono, SE yang dalam gugatan sebagai Turut Tergugat I.
"Lebih ironis lagi, terdapat fakta bahwa Penggugat bersama pihak-pihak lain turut terlibat dalam proses pengambilan uang yang menjadi Objek Gugatan wanprestasi di Surabaya senilai kurang lebih Rp4 miliar yang kemudian dibawa ke Jakarta. Fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai motif sebenarnya di balik gugatan ini," tegasnya.
Andy RH Gultom, SH juga menambahkan bahwa kliennya telah mengembalikan dana sebesar Rp500 juta sebagai bentuk itikad baik, yang dikirim langsung ke rekening Penggugat, bahkan disertai permintaan biaya tambahan sebesar Rp5 juta dengan dalih biaya administrasi kantor Penggugat.

"Dengan seluruh rangkaian fakta ini, sangat wajar apabila publik mempertanyakan: jika benar merasa dirugikan, mengapa Penggugat tidak segera melaporkan sejak awal? Mengapa menunggu lama dan justru mengajukan gugatan perdata wanprestasi dengan nilai fantastis yang tidak rasional?" tambahnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa Adly Fairuz siap menghadapi proses hukum secara terbuka dan bermartabat, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada pengadilan.
"Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi, biarkan fakta dan hukum berbicara di persidangan. Kami yakin kebenaran akan terungkap dan nama baik klien kami akan dipulihkan," pungkas Andy RH. Gultom.
Sementara itu, Adly Fairuz memilih untuk fokus menjalani aktivitas profesionalnya dan tetap berpegang pada prinsip kejujuran serta itikad baik, tanpa terpengaruh oleh tekanan gugatan yang sedang berjalan.
Sebelumnya diberitakan, Adly Fairuz dituding telah melakukan dugaan penipuan terhadap calon polisi (akpol) senilai Rp3.650.000.000.