Ammar Zoni. (ist)
Pop.matamata.com - Bintang sinetron Ammar Zoni yang merupakan tersangka kasus narkoba saat ini berkasnya telah lengkap atau naik ke tahap P21.
Jon Mathias selaku Kuasa Hukum Ammar Zoni mengatakan bahwa berkas kasus Ammar Zoni bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), dalam waktu dekat ini.
"Terkait informasi berkas sudah di kejaksaan serta tindak lanjuti P21 informasinya kan besok udah dikirim ke kejaksaan serah terima dan disahkan oleh JPU nanti baru ditentukan pasalnya apa," ungkap Jon Mathias.
Jon Mathias belum memberikan keterangan soal pasal yang didakwakan terhadap Ammar Zoni.

Sebab sejauh ini, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan masih terus diproses sehingga ia memilih untuk tidak memberikan statement apapun mengenai perkara tersebut.
"Insha Allah besok Ammar diserahkan ke kejaksaan, tentu sejak diterima oleh pengadilan berarti peradilan dan JPU apakah itu (pasal) tapi hakim yang menentukan, besok kita mendampingi Ammar ke kejaksaan nanti jaksa akan ada dakwaan dan pasal yang didakwakan terhadap Ammar. Sekarang kami belum kasih tau karena belum ada jawaban kepada kami," papar Jon Mathias.
Jon Mathias mengaku sejauh ini pihaknya belum memberitahu Ammar Zoni karena proses pun masih berlangsung.
Namun ia berencana akan memberitahu keesokan harinya, jika kasus penyalahgunaan narkoba telah dipastikan P21.
"Itu kami kasih tau besok yang akan dia persiapkan tentu ya alat-alat dia, apa yang boleh dan tidak boleh dibawa," tutur Jon Mathias.
Baca Juga: Geram! Ammar Zoni akan Tempuh Jalur Hukum Gegara Disebut Tak Bisa Nafkahi Irish Bella
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan Ammar Zoni di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangsel Rabu (14/12/2023).
Dengan mengamankan sejumlah alat bukti berupa 4 paket sabu total 3,46 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 kertas papir untuk konsumsi ganja, 1 timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni disinyalir melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan catatan, Ammar pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 silam. Kala itu, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu.
Kemudian, pada awal tahun 2023, tepatnya pada Maret, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas murni pada 4 Oktober lalu.
Ammar Zoni terlihat tak kapok meskipun berkali kali terseret narkoba sehingga membuat Irish Bella menggugat cerai dirinya.