Banding Kasus Cerai Virgoun dan Inara Rusli di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Ditolak

Banding Virgoun Ditolak Pengadilan Tinggi Agama Jakarta

Mia Taksaka | MataMata.com
Selasa, 13 Februari 2024 | 09:19 WIB
Inara Rusli dan Virgoun (Kolase Instagram)

Inara Rusli dan Virgoun (Kolase Instagram)

"Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar. Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan," jelas Majelis Hakim dalam amar putusan tersebut.

Dengan begitu, Virgoun tetap harus memberikan nafkah iddah selama masanya berlangsung sebesar Rp75 juta dan mut'ah Rp60 juta kepada Inara Rusli.

Hak asuh atas 3 anaknya, tetap ada kepada Inara Rusli dengan syarat memberikan akses Virgoun bertemu.

"Memerintahkan Penggugat Konvensi untuk memberi akses, peluang, dan kesempatan kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu, berkomunikasi, bermain atau mengajak jalan-jalan ketiga anak," bunyinya.

Potret Inara Rusli Pamer Mobil Baru(Instagram/@mommy_starla)
Potret Inara Rusli Pamer Mobil Baru(Instagram/@mommy_starla)

 

Virgoun juga harus memberikan biaya hadhanah atau pengasuhan dan pendidikan ketiga anaknya masing Rp15 juta per bulan.

Nafkah untuk ketiga anak masing-masing Rp10 juta per bulan.

"Terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewiijsde) hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun," tertulis pada amar putusan.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI