Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Dinasihati Ustaz, Tak Terima Diceraikan Irish Bella dan Sulit Ketemu Anak

Ammar Zoni memutuskan akan mengajukan banding dan menyerahkan surat kuasa kepada Jon Mathias untuk mengurusnya

Meiko Chan | MataMata.com
Jum'at, 09 Februari 2024 | 08:39 WIB
Kemesraan Irish Bella dan Ammar Zoni (instagram/@_irishbella_)

Kemesraan Irish Bella dan Ammar Zoni (instagram/@_irishbella_)

Pop.matamata.com - Ammar Zoni tampaknya tak menerima keputusan Pengadilan Agama (PA) Depok yang mengabulkan gugatan cerai Irish Bella. Ia dikabarkan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Menurut Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni, kliennya telah menerima masukan dari ahli agama yang memintanya untuk tidak menceraikan Irish Bella jika memang tidak mau berpisah.

Berdasarkan nasihat tersebut, Jon Mathias pun menyarankan Ammar Zoni untuk mengambil langkah hukum dan mengajukan banding.

"Beberapa hari yang lalu dia dijenguk oleh semacam ustaz, ahli agama Islam lah yang memberi nasihat bahwa jangan ada kata-kata cerai dari kamu kalau kamu tidak ingin bercerai katanya. Biarkanlah manusia menceraikan toh yang bertanggung jawab di akhirat nanti kan suami," beber Jon Mathias, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (9/2/2024).

"Intinya dari nasihat itu dia harus mengajukan upaya hukum banding. Kalau memang itu nasihatnya berarti kan kita harus mengajukan upaya banding," lanjutnya.

Kemesraan Irish Bella dan Ammar Zoni (instagram/@_irishbella_)
Kemesraan Irish Bella dan Ammar Zoni (instagram/@_irishbella_)

 

Selain itu Ammar Zoni juga kecewa dengan pernyataan kuasa hukum Irish Bella yang seolah mempersulit pertemuan Ammar dengan anak-anaknya karena kondisinya yang tengah di penjara.

"Dengan komentar-komentar ph-nya Irish yang mengatakan untuk anaknya menjenguk dia itu kan beban psikologis," ujar Jon Mathias.

"Dia bilang, 'Belum bercerai aja saya udah dipersulit bertemu dengan anak saya, memang saya harus banding,' katanya," sambungnya.

Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias (YouTube Intens Investigasi)
Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias (YouTube Intens Investigasi)

 

Baca Juga: Tunggu Sidang Perdana, Ria Ricis Ungkap Sikap Teuku Ryan Berubah Saat Dirinya Hamil

Setelah berpikir panjang, akhirnya Ammar Zoni memutuskan akan mengajukan banding dan menyerahkan surat kuasa kepada Jon Mathias untuk mengurusnya.

Sementara itu, Aditya Zoni mengatakan akan mendukung langkah yang diambil sang kakak. Menurutnya, mengajukan banding atas putusan pengadilan adalah hak semua orang termasuk Ammar dan Irish.

"Kalau banding itu kan hak semua orang ya, silakan kalau bang Ammar mau banding sesuka hati itu nggak ada masalah, kak Ibel pun seperti itu," kata Aditya Zoni.

"Kalau saya sebagai adik nggak bisa ikut campur dalam ranah mereka. Saya cuma support keduanya dan berdoa yang terbaik," imbuhnya.

Aditya Zoni (instagram/@real_aditya1)
Aditya Zoni (instagram/@real_aditya1)

 

Sebagai informasi, Ammar Zoni dan Irish Bella dinyatakan resmi bercerai oleh PA Depok pada Kamis (1/2/2024). Majelis hakim membacakan putusan cerai melalui sistem elektronik atau e-court.

Selain mengabulkan gugatan cerai Irish, hakim PA Depok juga menjatuhkan hak asuh kedua anak mereka, Air dan Amala ke tangan Irish.

Ammar pun wajib memberi nafkah anak sebesar Rp10 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan yang nominalnya akan naik 10 persen setiap tahunnya.

Kemesraan Irish Bella dan Ammar Zoni (instagram/@_irishbella_)
Kemesraan Irish Bella dan Ammar Zoni (instagram/@_irishbella_)

 

Humas PA Depok, Kamal Syarief mengatakan Ammar Zoni masih bisa mengajukan banding atas putusan cerainya dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Kondisi Ammar Zoni yang kini berada di dalam penjara tak menghalanginya untuk melakukan upaya hukum tersebut. Ia bisa memberikan kuasa kepada pengacaranya untuk mengajukan banding.

"Ini kan ada kuasa hukumnya yang telah diperiksa, dia (Ammar Zoni) bisa mengajukan upaya hukum misalnya banding atas putusan ini," kata Kamal Syarief selaku Humas PA Depok di kantornya.

"Tapi jangan lebih dari tenggang waktu yang telah ditetapkan secara Undang-Undang, 14 hari setelah dijatuhkannya putusan ini," tandasnya.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI