Ditipu Rp 1,2 Miliar oleh Ustazah RD, Puluhan Jemaah Umroh Lakukan Gugatan Perdata di PN Jakut

Direktur PT. Arrasyid Tour and Travel Mangkir di Sidang Perdana

Mia Taksaka | MataMata.com
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:06 WIB
Para Jemaah Umroh bersama kuasa hukumnya di PN Jakut. (ist)

Para Jemaah Umroh bersama kuasa hukumnya di PN Jakut. (ist)

Pop.matamata.com - Puluhan jemaah umroh asal Jakarta Utara harus menelan pil pahit lantaran gagal umroh di Desember 2025 akibat ditipu oleh oknum Ustazah RD yang kini keberadaannya sudah tidak diketahui, padahal sebelum ada peristiwa tersebut pelaku RD kerap memberikan ceramah di kawasan Pademangan, Semper, Cilincing dan wilayah DKI Jakarta lainnya.

Kesal uang jemaah yang keseluruhannya berjumlah Rp 1,2 Miliar itu tak kunjung dikembalikan, akhirnya para korban melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Saya sedih banget, duit umroh senilai Rp 30 juta hilang begitu saja ditipu sama ustazah padahal kelihatannya orang baik, itu duit dari anak saya yang bekerja jadi TKW di Arab sana, sampai saya malu gagal umroh, tetangga pada nanyain," tutur Sunartini, (69 tahun) saat ditemui usai persidangan di PN Jakut, Rabu (3/6/2026).

Para Jemaah Umroh bersama kuasa hukumnya di PN Jakut. (ist)
Para Jemaah Umroh bersama kuasa hukumnya di PN Jakut. (ist)

Warga Jalan Kramat Jaya, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara itu menceritakan tentang nasib pilu yang menimpa dirinya.

"Saya ingin ustazah punya itikad baik, tolong kembalikan uang saya dan uang jemaah lain, saya sampai sedih saat pembatalan mendadak itu, padahal saya sudah dapat koper, dan paginya akan menuju bandara Soekarno-Hatta tahunya batal," ucap Sunartini dengan sedih.

Hal senada juga dikatakan Sofi (51 tahun), seorang guru yang mengaku tertipu mentah-mentah oleh ustazah RD, padahal pelaku merupakan adik kelasnya saat masih di pesantren.

"Saya yang paling syok saat pembatalan umroh itu, karena saya sudah bayar bertiga dengan suami dan anak, tak hanya itu saya juga membawa dan mengkordinir 22 orang jemaah lainnya, mereka sudah membayar ke RD, tapi mereka juga menuntut saya mengembalikan uang itu, saya nggak mau karena bukan saya yang menipu, sampai saya masuk rumah sakit," ucap Sofi sembari menangis.

Para Jemaah Umroh bersama kuasa hukumnya di PN Jakut. (ist)
Para Jemaah Umroh bersama kuasa hukumnya di PN Jakut. (ist)

Tak hanya Sofi dan Suhartini, korban lainnya Lia (44 tahun) juga mengaku syok berat lantaran tertipu ulah ustazah RD.

"Saya pengen dia kembalikan uang jemaah umroh, kita semua sudah melakukan gugatan perdata, kalau dia tidak kembalikan juga kita akan lapor polisi dan nanti sidang pidana di pengadilan lagi. Saya nggak nyangka ada penipu berkedok agama," jelasnya.

Warga Pademangan, Jakarta Utara, ini juga mengatakan janji manis yang diberikan oleh RD diantaranya memenuhi semua persyaratan umroh dengan lengkap seperti paspor, hotel, tiket pesawat dan vaksin, namun hingga hari keberangkatan yang ditentukan tanggal 24 Desember 2026 itu visa belum juga diberikan.

Baca Juga: Jennifer Coppen Menangis Diajak Umroh Oleh Ustaz Derry Sulaiman : Tunggu Aku Di Rumah Allah ya Sayang

"Kita sudah datangin travel umrohnya dan ternyata RD baru bayar Rp 300 jutaan dari total Rp 1,2 miliar itu, jadi di sini banyak yang tertipu para jemaah dan travel umroh lain, kita berharap RD mengembalikan uang kita dan harus dihukum juga biar kapok, supaya nggak ada korban lainnya," tegas Lia.

Sementara itu, Dedi Ali Ahmad, S.H dan Muhammad Arief Fathoni, S.H selaku Penasihat Hukum calon jamaah umroh hadir di sidang pertama Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bersama perwakilan 27 calon Jemaah umroh yang gagal berangkat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun sangat disayangkan Tergugat RD selaku Direktur PT Arrasyid Tour and Travel tidak hadir dalam agenda sidang hari ini.

Dalam agenda sidang, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa panggilan yang ditujukan ke Tergugat sudah disampaikan tapi tidak diterima oleh Tergugat.

"Iya betul hari ini sidang pertama gugatan Perbuatan Melawan Hukum, tapi sangat disayangkan padahal sebelum sidang dimulai, saya menghubungi Tergugat melalui pesan whatsapp bahwa alamat Tergugat yang kami cantumkan sesuai dan tidak dibantah oleh Tergugat, tetapi Tergugat mengaku tidak menerima surat panggilan," kata Muhammad Arief Fathoni Advokat dari LBH Madani Berkeadilan Indonesia.

Para Jemaah Umroh bersama kuasa hukumnya di PN Jakut. (ist)
Para jemaah umroh bersama kuasa hukumnya di PN Jakut. (ist)

Menurutnya, terhadap kasus calon jamaah umroh yang gagal berangkat, biasanya mereka menempuh jalur pidana, namun yang menarik dalam agenda sidang hari ini para calon jamaah umroh yang gagal berangkat tersebut mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dedi Ali Ahmad, S.H mengatakan alasan utama pihaknya menggugat perdata dari pada melaporkan pidana karena mementingkan agar uang para kliennya bisa dikembalikan secara penuh.

"Kami ingin uang kembali itu yang pertama, kedua, tentunya kami berpendapat bahwa pidana adalah ultimum remedium atau “Upaya Terakhir” menyesuaikan dengan arah kebijakan hukum pidana kita di Indonesia meskipun demikian, kami tidak menutup pintu untuk juga menempuh jalur pidana jika Tergugat tidak menunjukan itikad baik terhadap para klien kami," tegas Dedi Ali Ahmad, S.H.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI