Mia Taksaka | MataMata.com
Ratu Meta dan Kuasa Hukumnya, Machi Achmad. (ist)

Pop.matamata.com - Penyanyi dangdut Ratu Meta hingga kini masih ketar-ketir lantaran nasib perceraiannya tak kunjung selesai.

Tak hanya itu, kasus KDRT yang dilakukan sang suami Yogi Rinaldi juga masih mengendap di Polres Jakarta Timur.

"Capek saya nunggu perceraian selesai, apalagi dia melakukan banding. Sampai saat ini saya bertahan lihat anak-anak aja, sudah lelah, putusannya itu belum memuaskan, ya masak dua anak hanya dikasih Rp 5 juta, itu berat banget buat saya dan anak-anak, apalagi asuransi pendidikan dan kesehatan saya bayar itu lebih dari Rp 5 juta," ucap Ratu Meta, saat ditemui di Senayan City, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025) malam.

Pelantun 'Sakitnya Luar Dalam' ini mengaku heran ada seorang bapak yang tega menelantarnya sang buah hatinya.

"Kok ada ayah setega itu anaknya masih kecil-kecil, yang ngasuh aja bayarannya dua orang itu lebih dari segitu. Sudah berbulan-bulan baru ngasih Rp 3 juta, itu anak-anaknya bukan anak tikus, bukan juga anak kucing, perawatan kucing aja mahal, apalagi ini anak manusia," tegasnya.

Ratu Meta mengatakan harusnya Yogi Rinaldi memahami saat dirinya memutuskan menikah dengan selebritis.

Ratu Meta. (ist)

"Harusnya dia tahu kan sebelum nikah ama saya, maaf saya nikah sama artis biaya hidup tinggi, dia tidak mau menafkahi anak-anaknya, padahal dia itu pengeluarannya besar per bulannya bisa ratusan juta di banknya itu, saya ngomong seperti ini ada bukti print outnya di satu buku tabungan bank, belum buku tabungan lain punya dia," jelasnya.

Tak hanya soal itu, Ratu Meta juga mengalami tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama menjalani pernikahan dengan Yogi Rinaldi.

"Saya menderita lahir dan batin, dipukulin sampai bonyok-bonyok, ada semua dokumentasi dan rekam mediknya, ada beberapa jahitan, bukti sudah banyak termasuk chatting Yogi yang mengakui dia salah dan minta maaf, termasuk saksi juga ada," jelas Ratu Meta.

Penyanyi asal Karawang, Jawa Barat ini menyesalkan sang suami hingga kini belum ditahan pihak kepolisian, meskipun sudah menjadi tersangka.

"Ini prosesnya lama banget, nggak ada penahanan sama sekali, harusnya KDRT itu cepat, malah putusan PA Jaktim lebih cepat soal perceraian, justru ini pidana lama banget. Saya sudah ke Komnas anak, PPA dan saya sudah lengkap semua pemeriksaan, saya berharap ke kepolisian minta memperlakukan saya seadil-adilnya," tegasnya.

Ratu Meta dan Kuasa Hukumnya, Machi Achmad. (ist)

Pelantun 'Memory Tahu Bulat' ini berharap Yogi Rinaldi memperhatikan anak-anaknya yang masih balita.

"Saya berharap dia peduli sama anak-anak, saya sakit hati banget, sampai saya mencari penghasilan lain yaitu jualan rempeyek," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Ratu Meta, Machi Achmad mengatakan jika tergugat kliennya tersebut melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.

"Setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Timur, kami menunggu 14 hari, tetapi belum inkrah karena tergugat melakukan upaya banding, kami menerima memori banding pada tanggal 20 Oktober 2025 dan kami juga telah menyiapkan kontra memori banding," kata Machi Achmad.

Menurut Machi Achmad, pihak tergugat merasa keberatan dengan putusan hakim soal nafkah Rp 5 juta untuk anak-anaknya di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

"Dia juga keberatan juga terkait nafkah iddah senilai Rp 9 juta kepada klien kami, padahal itu tidak besar, karena klien kami butuh pakaian, nafkah dan klien kami juga butuh tempat tinggal, sebab hingga kini masih ngontrak," tegasnya.

Hingga kini, Yogi juga belum ada itikad baik untuk berkomunikasi dengan anak-anaknya.

"Dia belum pernah hubungin anak-anaknya," jelasnya.

Machi Achmad juga mengatakan jika pihak tergugat mempermasalahkan soal bukuh nikah.

"Nah itu di buku nikah kedua orang tua klien saya memang tertulis sudah almarhum, sementara bapak tergugat di buku nikah tertulis almarhum, padahal aslinya masih hidup, itu herannya kuasa hukumnya kenapa tidak melakukan eksepsi saat persidangan di PA Jaktim," tegasnya.

Terkait KDRT, Machi Achmad mengatakan jika Yogi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak ditahan polisi tinggal nunggu P21, nanti hakim yang akan menentukan penganiayaan ringan atau berat, soal kepolisian Polres Jaktim saya yakin profesional. Yogi sudah diperiksa semua, ada ART yang akan jadi saksi karena saat kejadian ART ada di tempat kejadian perkara," tandasnya.