Mia Taksaka | MataMata.com
Thomas Ewit Marot Kofiaga dan Phiter Mambrasar (Thopi) dan lainnya. (ist)

Pop.matamata.com - Pilkada serentak di seluruh Indonesia telah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu.

Sejumlah daerah juga ada yang menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) termasuk di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Sebanyak 5 pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa Distrik.

Namun diduga PSU tersebut tidak berjalan sesuai dengan peraturan yang ada dan diduga banyak praktek kecurangan. 

Cabup Nomor Urut 3, Thomas Ewit Marot Kofiaga mengatakan pihaknya kecewa lantaran banyak suaranya yang hilang saat PSU.

"Hasil PSU pada tanggal 4 Desember 2024 di DPT (Daerah Pemilihan Tetap), Kampung Mega, Distrik Moraid adalah 140 suara. Lalu pemilihan tanggal 27 November 2027, Paslon Nomor 2 meraih suara terbanyak yaitu 125 Suara. Setelah di Lakukan PSU tanggal 4 Desember 2024, perolehan suara untuk Paslon Nomor 2 adalah 38 Suara. Paslon Nomor 3, mendapat 9 Suara, dari perolehan suara tanggal 27 November 2024 yang hanya mendapat 8 suara. Sementara PSU di TPS Kampung Banfot, Distrik Fef pada pada tanggal 27 November 2024 di lakukan PSU, perolehan suara untuk Paslon Nomor 2 adalah 67 Suara. Setelah PSU tanggal 4 Desember 2024, malah berkurang dari 67 Suara menjadi 7 Suara untuk Paslon Nomor urut 2. Dengan demikian kami tim pemenangan Paslon nomor urut 3, Thomas-Piter (Thopi) melihat hasil tersebut merasa aneh," kata Thomas Ewit Marot Kofiaga, Jumat (6/12/2024.

PSU di Kabupaten Tambrauw. (ist)

Thomas mengatakan salah satu contoh kasus Rekapan Hasil Suara Tingkat PPD Distrik Irires ditangani langsung oleh pihak KPU Kabupaten Tambrauw.

Sementara Operator dan PPD Distrik Irires dilarang untuk menginput data Hasil Suara ke Si Rekap.

"Contoh kasus berikut di TPS OO1 Kampung Siakwa Distrik Miyah, perolehan suara untuk paslon no 3 sesuai hasil C1 di TPS 87, setelah di KPU Kabupaten Tambrauw, dirubah ke Sirekap, jadinya 18 Suara. Dari Hasil C1 yang dirubah di KPU terlihat sangat jelas bahwa ada Perubahan C1 Hasil di KPU Kabupaten Tambrauw," papar Thomas Ewit Marot Kofiaga.

Selain KPU Kabupaten Tambrauw juga dalam melakukan tupoksinya tidak sesuai dan tidak tepat sasaran.

"Contoh kasus di salah satu TPS di Distrik Tobouw, nyata-nyata saksi dari Paslon Nomor 3 dilarang untuk beraktivitas sesuai surat mandat saksi yang diberikan. Saksi dilarang untuk memotret dan mengambilgambar," tegasnya.

"Setelah dilaporkan atau diadukan ke Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Bawaslu sampaikan tidak diterima aduan karena tidak didukung dengan video dan gambar. Sementara saksi Paslon Nomor 3 dilarang untuk mengambil gambar, ini yang menurut saya tidak terbuka dan tidak adil," jelasnya.

Thomas juga mengatakan kecewa lantaran hasil sirekapnya semua dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Tambrauw, bukan dilakukan ditingkat TPS atau PPD.

"Kami mohon agar KPU RI mempelajari semua pelanggaran administrasi dan elektronik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tambrauw dan KPU RI mengambil langkah tegas sesuai SOP yang berlaku, jaringan di Tambrauw semua tidak bermasalah, orang-orang Tambrauw yang terlibat di PPS dan PPD juga punya kemampuan untuk operasikan data ke sistem hitung cepat atau Si Rekap, tidak ada alasan kalau kita tidak bisa," harapnya.

PSU di Kabupaten Tambrauw. (ist)

Sementara itu saksi dari Paslon Nomor Urut 3, Nicodemus Momo mengatakan pihaknya merasa keberatan lantaran diduga ada penggelembungan suara dari Paslon tertentu di Distrik Bamus-Bama, diduga dilakukan Paslon Nomor Urut 2.

"Jumlah total suara lebih 24 suara dari jumlah DPT, dari 220 TPS yang ada di Kabupaten Tambrauw kami minta berita acaranya dari PPD kepada KPPS. Selain itu, kami menduga adanya indikasi DPT ganda di setiap TPS," ucap Nicodemus Momo.

Seperti diketehui Pilkada Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, telah sukses melaksanakan Pilkada serentak dengan diikuti oleh 5 pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.

Berdasarkan hasil hitung cepat (quick count), muncul sebagai pemenang atau unggul sementara paslon nomor urut 3 dari jalur independen yakni Thomas Ewit Marot Kofiaga dan Phiter Mambrasar (Thopi) dengan perolehan suara sebanyak 4.911 suara.

PSU di Kabupaten Tambrauw. (ist)

Berdasarkan hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Tambrauw diperoleh sebagai berikut:

Paslon nomor urut 1, Yebran-Petrus mendapatkan perolehan suara sebanyak 3.653 suara dengan presentase 19 persen.

Paslon nomor urut 2, Yeskel-Paulus mendapatkan perolehan suara sebanyak 4.429 suara dengan presentase 24 persen.

Paslon nomor urut 3, Thomas-Piter mendapatkan perolehan suara sebanyak 4.911 suara dengan presentase 26 persen.

Paslon nomor urut 4, Niko-Maria mendapatkan perolehan suara sebanyak 3.204 suara dengan presentase 17 persen.

Paslon nomor urut 5, Hans-Harun mendapatkan perolehan suara sebanyak 2.617 suara dengan presentase 14 persen.

Total DPT sebanyak 22.766, total suara masuk sebanyak 18.694 dengan suara masuk 82 persen dan suara rusak sebanyak 12 suara.