Pop.matamata.com - Selebgram Aghnia Punjabi membeberkan kronologi penganiayaan yang menimpa putrinya, JAP atau Cana. Pelaku berinisial IPS merupakan pengasuh sang anak yang telah bekerja satu tahun di rumahnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (30/3/2024), Kasatreskrim Polresta Malang, Aghnia Punjabi menceritakan kejadian penganiayaan itu bermula saat dirinya pergi keluar kota untuk urusan pekerjaan.
Aghnia menitipkan anaknya kepada pengasuh selama 2 hari. Ia tidak menaruh curiga lantaran sang pengasuh disebutnya memiliki perangai yang sopan.
Namun, rupanya pelaku malah menganiaya putri kesayangan Aghnia hingga badannya penuh luka lebam. Bahkan mata sebelah kanan Cana sulit dibuka akibat bengkak.
Momen penganiayaan Cana terlihat dari rekaman CCTV di kamar tidur. Selebgram asal Jawa Timur itu mengatakan anaknya disiksa selama lebih dari satu jam.
Dari rekaman CCTV yang dibagikan Aghnia melalui akun Instagramnya, terlihat Cana yang terbaring di tempat tidur dihajar tanpa ampun oleh pelaku.
Tersangka melakukan pemukulan, mencubit, menindih, hingga menyiram minyak ke wajah korban. Bahkan, pelaku menggunakan buku tebal untuk memukul korban.
"Anak saya itu disiksa 1 jam lebih tanpa ada ampun. Anak saya lari kesana kesini dikejar sampai mampus. itu anak 3 tahun, tidak ada yang menolong karena kamarnya dikunci," beber Aghnia.
"Untuk menutupi itu semua, sus ini membiarkan anak saya di dalam kamar dikunci diberi makan mungkin hanya satu kali seharian," sambungnya.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) menjelang subuh. Saat kejadian tidak ada orang yang mendengar lantaran para asisten yang lain berada di lantai bawah.
"Pas sahur tepatnya jam 4 Sampai jam 5 lebih suster itu menghajar anak saya habis-habisan sampai memar dan kalau orang yang melihat CCTV nya akan berpikir , 'Kalau anak ini gak dikasih keajaiban sama Allah mungkin udah gak ada,' karena bener-bener dihajarnya tuh bukan kayak ke anak kecil," kata Aghnia sambil menangis.
Aghnia merasa sangat terpukul dengan kejadian tragis yang menimpa anaknya. Ia berharap pelaku menerima hukuman seberat-beratnya.
"Saya sangat berharap pelaku dijerat hukuman dengan sebesar-besarnya," ujarnya.
kekinian, IPS sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap anak oleh Polresta Malang Kota, Jawa Timur.
Atas perbuatannya itu, IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama lima tahun.
"Ancaman hukuman penjara lima tahun, tindakan kekerasan dengan benda atau barang dan ancaman paling banyak 100 juta rupiah," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
Berita Terkait
-
Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Oknum Brimob Aniaya Anak hingga Tewas
-
Paspampres Pastikan Pelaku Penganiayaan Ojol di Kembangan Bukan Anggotanya
-
Dituding Telat Bayar Gaji Pengasuh yang Aniaya Anaknya dan Jadi Motif, Ini Bantahan Aghnia Punjabi
-
Hancurnya Hati Aghnia Punjabi Dengar Permintaan Anak Usai Dianiaya Suster: Aku Bodoh dan Egois!
-
ART Aghnia Punjabi Ada di Rumah saat Anak Majikannya Dianiaya, Akses Bertemu Dihalangi oleh Suster
Terpopuler
-
Rakernas Gekrafs 2026, Usung Asta Karya sebagai Arah Baru Gerakan Ekonomi Kreatif
-
Garap Film 'Children of Heaven Versi Indonesia', Hanung Bramantyo Tak Ingin Eksploitasi Kesedihan
-
Mendapat Ancaman Pembunuhan dari OTK, Aktor Syarief Khan Yakin Dugaan Persaingan Bisnis
-
Hadapi Teror 100 Pocong, Leoni dan Samuel Rizal Kewalahan di Film 'Kolong Mayit'
-
3 Komika Bakal Kocok Perut di Film 'Warung Pocong', Begini Kisahnya
Terkini
-
Dipandu Irfan Hakim, RCTI Kembali Hadirkan Tabligh Akbar 'Penyejuk Hati' Live dari Bogor
-
Tahun Ini, Penyanyi Kintan Percaya Diri Merilis Lagu Upbeat dengan Judul 'Lets Dance'
-
Tayang Lebaran Idul Fitri! Prilly Terharu Film 'Danur: The Last Chapter', jadi Akhir Perjalanan Risa
-
Syarief Khan akan Somasi dan Laporkan Selebgram ke Polisi, dengan Dugaan Fitnah
-
Diandra Salsabila hingga Ghazi Alhabsyi, Ungkap Tantangan Seru Sinetron 'Petualangan Rahasia Queena'