Rezza Rachmanta | MataMata.com
Oklin Fia. (Instagram/oklinfia)

Pop.matamata.com - Oklin Fia telah menjalani pemeriksaan dari kepolisian sebagai buntut konten jilat es krim di dekat kemaluan pria. Selebgram berhijab dengan pakaian super ketat itu mengaku trauma dan ketakutan karena banjir hujatan dari publik.

Oklin Fia menjelaskan dirinya sampai mengurung diri karena dihujat oleh netizen satu negara. Pernyataan ini disampaikan setelah sang selebgram menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Oklin Fia turut meminta maaf atas kontennya yang viral di media sosial. "Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan penguasa semesta alam. Karena atas berkah dan rahmatnya, saya diberikan kekuatan dan kesempatan bisa bertemu masyarakat luas untuk menyampaikan permohonan minta maaf, setelah sebelumnya saya sempat mengurung diri karena takut dan trauma," kata Oklin Fia dikutip dari Instagram @lambe__danu.

Oklin Fia tak menampik jika kontennya memang menimbulkan keresahan dan kegaduhan. Ia juga menjelaskan, dirinya tidak bermaksud untuk merendahkan agama tertentu.

"Atas cacian dan hujatan yang saya terima, hari ini, saya atas nama Oklin Fia mencoba memberanikan diri untuk meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas tingkah saya yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan akhir-akhir ini," sambungnya.

Seleb yang kecam aksi Oklin Fia (Instagram/@dr.richard_lee)

Sebagai informasi, selebgram Oklin Fia sering memamerkan outfit ketat dengan berbagai konten yang menyinggung adegan orang dewasa.

Postingan jilat es krim di dekat kemaluan pria membuat Oklin Fia banjir kecaman dari publik. Hal yang menjadi permasalahan adalah Oklin Fia melakukan adegan itu saat dirinya mengenakan pakaian ketat dan berhijab.

PB SEMMI, Umi Pipik dan Marissya Icha resmi melaporkan Oklin Fia ke polisi sejak pertengahan Agustus 2023. Mereka berharap Oklin Fia bisa dihukum berat karena berpotensi terjerat berbagai pasal. "Pihak kepolisian kami harap juga memasukkan pasal pornografi dan porno aksi. Karena sebelumnya kita hanya dimasukkan satu pasal, UU ITE, tapi tidak bisa masuk pasal pornografi dan porno aksi. Sedangkan dalam fatwa MUI, itu sudah ada," Ketua PB SEMMI, Bintang WS beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum dari Oklin Fia, Budiansyah mengungkap bahwa kliennya akan kooperatif pada semua proses di pengadilan. Mereka berharap permintaan maaf dari Oklin Fia dapat meredakan kecaman dari masyarakat luas atas beragam konten yang viral sebelum ini.