Yulia Rosdiana Putri | MataMata.com
Ilustrasi Menikah Beda Agama (Freepik)

Pop.matamata.com - Rizky Febian dan Mahalini Beda Agama, Simak Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Islam

Acara lamaran Mahalini dan Rizky Febian berhasil mengejutkan publik. Acara yang digelar pada Minggu (7/5/2023) itu digelar secara tertutup dan hanya dihadiri oleh keluarga dan sahabat.

Lamaran yang digelar ini pun seolah membuktikan bahwa kedua belah pihak berencana melanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius, yaitu pernikahan. Sontak banyak yang bertanya-tanya apakah keduanya memilih untuk menikah berbeda agama.

Mengingat Rizky Febian sendiri adalah seorang Muslim dan Mahalini menganut agama Hindu. Lantas seperti apa hukum menikah beda agama dalam Islam?

Hukum Menikah Beda Agama Menurut Undang-Undang

Berdasarkan pada UU (Undang-Undang) No 1 Tahun 1974 yang berisi tentang Perkawinan, pada pasal 2 UU, perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan sesuain hukum agama yang bunyinya sebagai berikut:

1. Perkawinan adalah sah jika dilakukan sesuai hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.

2. Setiap perkawinan dicatat sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku.

Meski begitu, dalam agama Islam sendiri, pernikahan beda agama itu tidak diperbolehkan dan dianggap tidak sah, didasarkan pada dalil Surat Al Baqarah ayat 221.

"Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran," (QS. Al Baqarah ayat 221).

Begitu pula dengan MUI yang telah mengeluarkan fatwa dalam Keputusan Majelis Ulama Indonesia No 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang berisi:

"Perkawinan beda agama hukumnya haram serta tidak sah". (Rifan Aditya)