Mesini, SH, Dr. Farly, Faisal, SH, Maman SH, Meisa SH. (ist)
Pop.matamata.com - Bintang sinetron sekaligus film Adly Fairuz membantah pemberitaan perihal dirinya melakukan penipuan terhadap calon akpol berinisial AH.
Bahkan menurut pengakuan Adly dirinya telah mengembalikan uang yang ia terima sebesar Rp 300 juta ditambah uang pengganti darinya sehingga total menjadi Rp 500 juta.
Mesini, SH, Kuasa Hukum korban AH mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Timur.
"Kami sudah membuat LP (Laporan) ke Polres Jaktim, dari hasil penyelidikan itu kita melaporkan AW, lalu berkembang nama lainnya yang ikut terseret yakni inisial AF, UQ dan VP, nah uang alirannya kesitu semua, informasi diselidiki hadir semua dalam pemeriksaan, yang dikembalikan itu hanya Rp 500 juta yang dari AF," kata Mesini, SH, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Mesini juga menjelaskan hingga saat ini kasus pidana yang menyeret AF yang diduga Adly Fairuz itu masih dilakukan pengembangan di Polres Jakarta Timur terkait dugaan penipuan calon anggota polisi (akademi polisi atau akpol).

Selain dilaporkan secara pidana, Adly Fairuz juga digugat secara perdata senilai Rp 5 Miliar oleh penggugat Dr. Farly.
Dr. Farly juga mengakui jika Adly Fairuz telah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta namun masih kurang dengan yang diperjanjikan senilai Rp 3.650.000.000.
"Dia telah inkar janji di depan notaris, dia hanya bayar Rp 500 juta, masih kurang banyak, itu surat tanah jaminan memang ada, tapi kita tidak mau menerima itu semua karena igin semua uang kembali, bukan tanah yang dijaminkan atau dikembalikan," tegasnya.
Kuasa hukum Dr. Farly yang melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Maman Ade Rukiman, SH juga mengatakan bahwa tanggal 15 Januari 2026, perkara perdata yang menjerat Adly akan kembali dipersidangkan.
"Kami dirugikan karena tergugat Adly Fairuz dan lainnya inkar janji pada perjanjian tersebut atau wanprestasi. Kami ada saksi dan bukti bukti yang cukup kuat dalam gugatan, kalau ada jawaban atau bantahan adalah hak hukum mereka. Silakan buktikan saja di depan pengadilan," tegas Maman Ade Rukiman, SH.
Baca Juga: Tanggapi Gugatan Wanprestasi Rp5 Miliar, Adly Fairuz Siap Hadapi Persidangan

Maman menjelaskan jika Adly Fairuz itu termasuk tergugat dua.
"Adly itu menjanjikan Rp 3.650.000.0000 berikut 15 persen dari nilai tersebut akan dibayar, sampai batas akhir ternyata dia tidak melunasi, menurut klien kami Dr Farly bahwa dia bersama Agung Wahyono akan melunasi, ternyata wanprestasi. Adly silakan membantah soal uang calon akpol itu, itu nanti urusan pidana juga ada," pungkas Maman Ade Rukiman, SH.
Sebelumnya pernah diberitakan, Kuasa hukum penggugat lainnya Meisa Daryanti, SH dan Chyntia Olivia, SH dari Kantor Hukum Maman A.R, SH And Patners Law Office mengatakan jika pihaknya telah melayangkan somasi kepada Adly Fairuz namun tidak ada tanggapan.