Anggia Novita Resmi Laporkan Pihak Bank ke Polisi, Ini Masalahnya

Tak Tercapai Mufakat, Anggia Novita Lapor Polisi

Mia Taksaka | MataMata.com
Jum'at, 01 November 2024 | 21:24 WIB
Anggia Novita. (ist)

Anggia Novita. (ist)

"Benar, kami sudah mengajukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak Bank Permata kepada klien kami," kata Yogi Widodo, SH, saat ditemui di Kantornya WIRA ADVOCATES di Petojo, Jakarta Pusat.

Anggia Novita dan Yogi Widodo, SH. (ist)
Anggia Novita dan Yogi Widodo, SH. (ist)

 

"Memang sebelumnya kami sudah mengirim surat somasi kepada pihak Bank Permata, namun hingga saat ini masih belum ada itikad baik dari pihak Bank. Jauh berbeda sekali dengan pihak Asuransi yang sangat kooperatif. Nah, karena tidak tercapai kata mufakat dengan Pihak Bank, maka Klien kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut," tambah Yogi.

Dalam kasus ini, Pihak Bank dipersangkakan melanggar Pasal 9 Ayat (1) huruf k, dan Pasal 19 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang mewajibkan Pihak Bank untuk bertanggung jawab atas kerugian yang didapatkan konsumen akibat menggunakan jasanya.

Permasalahan ini berawal dari penolakan pihak asuransi karena alasan keterlambatan pengajuan klaim serta tetap didebetnya saldo mantan istri artis Fery Irawan itu untuk membayar premi dari tahun kedua sampai dengan tahun kelima, yang seharusnya tidak perlu dibayarkan lagi karena Anggia terkena stroke pada tahun pertama.

Anggia Novita, Yogi Widodo, SH dan Teddy. (ist)
Anggia Novita, Yogi Widodo, SH dan Teddy. (ist)

 

"Bank Permata tahu kok kalau Klien kami kena stroke, wong mereka ramai-ramai jenguk ke rumah sakit. Tapi, bukannya menginfokan mengenai aturan limitasi pengajuan klaim, malah menawarkan produk-produk bank baru lainnya," jelas Yogi.

"Yang lebih keterlaluan, Klien kami tetap harus membayar premi sampai lima tahun, padahal waktu menawarkan produk ini, begitu terkena penyakit cacat permanen maka harus distop pembayaran preminya. Itu semua ada di brosur mereka sendiri, lho", lanjut Yogi dengan geram.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI