Diduga Pihak Bank Lepas Tangan Masalah Asuransi, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum

Masalah Asuransi, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum

Mia Taksaka | MataMata.com
Senin, 07 Oktober 2024 | 18:10 WIB
Anggia Novita, Yogi Widodo, SH dan Teddy. (ist)

Anggia Novita, Yogi Widodo, SH dan Teddy. (ist)

Pop.matamata.com - Produser film sekaligus pemilik Advertising Agency, Anggia Novita meradang karena pihak bank lepas tangan atas permasalahan klaim asuransinya yang bermasalah.

"Saya bisa jadi pemilik polis ini kan karena ditawari oleh Bank PMT karena mereka bekerja sama dengan Asuransi AL", tutur Anggia Novita di Kantor Pengacaranya WIRA Advocates di Wilayah Petojo, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

Dalam kasus ini pihak asuransi telah memperlihatkan itikad baiknya dengan memberikan kompensasi kepada Anggia, sedangkan pihak bank sama sekali lepas tangan seolah-olah ini semata-mata hanyalah permasalahan antara pemegang polis dan dengan pihak asuransi saja sehingga menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak asuransi.

Anggia Novita, Yogi Widodo, SH, Teddy dan yang lainnya. (ist)
Anggia Novita, Yogi Widodo, SH, Teddy dan yang lainnya. (ist)

 

"Oh, tidak bisa begitu, ketika klien kami mendatangi Bank PMT untuk mengajukan klaim, klien kami mengalami perlakuan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh karyawan bank. Di pingpong sana-sini, dipersulit dan tidak dilayani dengan baik. Padahal beliau adalah salah satu nasabah prioritas, lho. Di sini sudah terlihat adanya dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan," jelas Yogi Widodo, SH, Kuasa Hukum dari Anggia Novita.

Permasalahan klaim ini bermula dari penolakan pihak asuransi karena keterlambatan pengajuan klaim.

Dalam hal ini, pihak bank harus ikut bertanggung jawab karena semua informasi dan korespondensi yang diterima oleh mantan istri dari Ferry Irawan tersebut diperoleh dari pihak bank, dan pihak bank mengetahui betul kapan pertama kali Anggia terkena serangan stroke, yaitu pada bulan Agustus, 2020.

"Alih-alih menginfokan adanya klausula batasan waktu pengajuan klaim, mereka malah menawarkan produk-produk baru mereka pada saat menjenguk Mbak Anggi di rumah sakit, atau saat menyambangi rumah dan kantor beliau. Gak bener ini," ungkap Yogi.

Anggia Novita, Yogi Widodo, SH dan Teddy. (ist)
Anggia Novita, Yogi Widodo, SH dan Teddy. (ist)

 

"Yang lebih parah lagi, mereka juga hanya mengingatkan klien kami tentang dana pembayaran premi yang selalu mereka auto debet sampai lunas di tahun kelima. Harusnya mereka menstop itu ketika tahu Mbak Anggi sakit dong," tandas Yogi.

Baca Juga: Tak Hanya Jadi Produser Film, Anggia Novita Ternyata Memiliki Bisnis Kuliner hingga Kecantikan

Karena somasi dan ajakan untuk berdiskusi dari pihak kuasa hukum tidak direspon dengan baik, maka Anggia terpaksa harus melakukan upaya hukum lebih lanjut untuk melindungi kepentingannya dan agar dapat memberi pelajaran kepada Bank PMT supaya tidak lagi memperlakukan nasabahnya secara sewenang-wenang di masa depan.
 

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI