Virgoun meminta maaf karena Terlibat kasus narkoba (YouTube)
Saat ditangkap Virgoun tengah bersama seorang perempuan berinisial PA yang dikonfirmasi merupakan teman dekatnya.
Polisi mengantongi barang bukti berupa satu klip sabu sisa pakai dan sebuah cangklong serta bong dari botol plastik. Selain itu ada juga satu unit iPhone 13 dan satu unit iPhone 15.
Virgoun, PA, dan pria berinisial B atau BGS akan menjalani proses rehabilitasi karena tidak ditemukan adanya penyebaran narkoba ke pihak lain.
Polisi menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.