Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. (ist)
Pop.matamata.com - Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (15/5/2024) lalu, artis Sandra Dewi dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis.
Harris Arthur Hedar selaku Kuasa Hukum Sandra Dewi mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, kliennya dicecar sebanyak 40 pertanyaan.
"Kurang lebih 40 pertanyaan yang disampaikan oleh tim penyidik," tutur Harris Arthur Hedar di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam itu, tim penyidik Kejagung mendalami soal aset kepemilikan harta Sandra Dewi.
Serta terkait perjanjian pisah hartanya dengan Harvey Moeis.
"Seputar klarifikasi seperti yang disampaikan oleh Pak Dirdik, untuk mengklarifikasi mana harta yang didapat sebelum menikah, setelah menikah, dan tahun 2018 ke atas," papar Harris Arthur Hedar.
Lebih lanjut, kuasa hukum Sandra Dewi menegaskan kembali kalau perjanjian pisah harta dilakukan sebelum keduanya menikah.
"Tahun 2016 di bulan Oktober (dilakukan perjanjian pisah harta), lalu beliau menikah dengan Pak Harvey Moeis di bulan November. Jadi sudah terlebih dahulu melakukan perjanjian pisah harta," terang Harris Arthur Hedar.
Dalam kesempatan yang sama, Harris Arthur Hedar mengungkapkan salah satu aset yang dimiliki Sandra Dewi sebelum menikah, yaitu apartemen.
Baca Juga: Miliki Aset Banyak, Sandra Dewi Kemungkinan jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Kejagung
"Salah satunya apartemen itu yang ditempati. Itu punya Ibu Sandra, dibeli, dan didapatkan sebelum menikah," tegas Harris Arthur Hedar.
Saat ini suami Sandra Dewi masih mendekam dipenjara Rutan Salemba, Jakart Pusat.
Dari pernikahannya itu, bintang film 'Tarzan ke Kota' itu memiliki dua orang anak laki-laki.