Harvey Moeis dan Sandra Dewi. (ist)
Pop.matamata.com - Terkait kasus korupsi yang menjerat suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis kini akan berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA)
Harvey Moeis divonis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Upaya hukum kasasi pasti kami akan ajukan," kata Andi Ahmad, Kuasa Hukum Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Andi mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut.
Dia mengaku akan mengkaji putusan banding PT DKI terhadap kliennya.
"Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh," tegasnya.
Harvey awalnya divonis 6,5 tahun penjara di Pengadilan tingkat pertama.