Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/@sandradewi88)
Usut punya usut, kegiatan Harvey itu rupanya memiliki kaitan dengan Helena Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Atas kegiatan tersebut, selanjutnya tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya dan diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran dana CSR," beber Kuntadi.
"Uang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta untuk 20 hari ke depan.