Usai Persidangan Digelar, Pihak Ponpes Upayakan Berdamai, Ini Sikap Anofial Asmid

Ayah Atta Halilintar Gugat Ponpes di Pekanbaru

Mia Taksaka | MataMata.com
Senin, 18 Maret 2024 | 16:07 WIB
Anofial Asmid Halilintar. (instagram/@genhalilintar)

Anofial Asmid Halilintar. (instagram/@genhalilintar)

"Bertahun-tahun pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan dan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," jelas Lucky Omega Hasa.

Sampai akhirnya putusan hukum Mahkamah Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.

"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," tegas Lucky Omega Hasan.

Ayah Atta Halilintar itu disebut sudah menunjukkan itikad baik dengan mediasi dengan mengirimkan surat.

Hal ini juga sempat terjawab dengan mereka meminta waktu untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali ke ayah Atta Halilintar tersebut.

"Atas hal tersebut muncullah upaya menjalankan atau menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas tindakan mereka sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut, kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmid," tandasnya.

Anofial Asmid dan Atta Halilintar (YouTube/AH)
Anofial Asmid dan Atta Halilintar (YouTube/AH)

 

Berikut adalah kronologi gugatan ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, terhadap Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru:

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI