Ayu Ting Ting Saat Dilamar Muhammad Fardana.(Instagram/@ayutingting92)
Adapun tunjangan yang akan diterima Dhana, berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI terdiri dari 12 tunjangan lain, seperti tunjangan suami atau istri yang nominalnya 10 persen dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan TNI untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, bisa diberikan prajurit yang memiliki anak kandung, anak tiri, atau anak angkat maksimal berusia 21 tahun atau 25 tahun jika masih berkuliah dengan surat keterangan.
Kemudian, dia juga mendapatkan tunjangan pangan sebesar 18 kg beras untuk prajurit TNI dan 10 kg untuk anggota keluarga.
Selain itu, Dhana juga mendapat tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp 60.000 per hari diberikan kepada prajurit TNI, tidak termasuk anggota keluarga.
Khusus bagi prajurit TNI yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan jabatan, akan memperoleh tunjangan umum sebesar Rp 75.000 per bulan.