Tamara Tyasmara. (instagram/@tamaratyasmara)
Pop.matamata.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. Ia diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).
Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara hingga akhirnya mengantongi bukti-bukti dan melakukan penangkapan terhadap YA. Selanjutnya, YA akan menjalani pemeriksaan di Subdit Jatantras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup serta telah melakukan gelar perkara tadi malam sehingga menyimpulkan saudara YA sebagai tersangka. Nanti juga akan dilakukan pemeriksaan oleh ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
Kepolisian juga sudah menjerat YA dengan pasal berlapis termasuk melakukan kekerasan kepada anak, dugaan pembunuhan berencana sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Tersangka YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," beber Kombes Pol Ade Ary kepada awak media, Jumat (9/2/2024).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," jelasnya.
YA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti membunuh Dante dengan sengaja. Diketahui anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu meninggal di kolam renang Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, beberapa hari lalu.