Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana Terhadap Dante, Kekasih Tamara Tyasmara Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sosok YA kekasih Tamara Tyasmara memang terekam dalam CCTV di lokasi kejadian bersama korban

Meiko Chan | MataMata.com
Jum'at, 09 Februari 2024 | 14:06 WIB
Tamara Tyasmara. (instagram/@tamaratyasmara)

Tamara Tyasmara. (instagram/@tamaratyasmara)

Pop.matamata.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. Ia diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).

Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara hingga akhirnya mengantongi bukti-bukti dan melakukan penangkapan terhadap YA. Selanjutnya, YA akan menjalani pemeriksaan di Subdit Jatantras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup serta telah melakukan gelar perkara tadi malam sehingga menyimpulkan saudara YA sebagai tersangka. Nanti juga akan dilakukan pemeriksaan oleh ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

Kepolisian juga sudah menjerat YA dengan pasal berlapis termasuk melakukan kekerasan kepada anak, dugaan pembunuhan berencana sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Tersangka YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," beber Kombes Pol Ade Ary kepada awak media, Jumat (9/2/2024).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," jelasnya.

Tamara Tyasmara dan sang mendiang anak. (instagram/@tamaratyasmara)
Tamara Tyasmara dan sang mendiang anak. (instagram/@tamaratyasmara)

 

YA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti membunuh Dante dengan sengaja. Diketahui anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu meninggal di kolam renang Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, beberapa hari lalu.

"Ya pasal 76C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya tiga tahun enam bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," tutur Kombes Pol Ade Ary.

Hingga saat ini polisi masih mendalami motif YA. Sosok YA memang terekam dalam CCTV di lokasi kejadian bersama korban.

Baca Juga: Lebih Milih Anggota TNI Ketimbang Artis, Penghasilan Calon Suami Ayu Ting Ting Masih Kebanting Sama Boy William!

Tamara Tyasmara mengatakan dia menitipkan anaknya pada seorang yang sudah sangat dia percayakan. Namun nahas, Dante tenggelam dan dinyatakan meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu (27/1/2024) pukul 18.00 WIB.

Tamara Tyasmara. (instagram/@tamaratyasmara)
Tamara Tyasmara. (instagram/@tamaratyasmara)

 

Penangkapan YA

Pada gelar perkara yang digelar hari ini, kepolisian mengungkap kronologi penangkapan YA di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024). Kekasih Tamara Tyasmara ini diamankan saat tengah tertidur di rumah kontrakannya.

"Tadi pagi sekira jam 9.00 WIB, hari Jumat tanggal 9 Februari, penyidik Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA, saudara YA ini kekasih dari saudari Tamara," ujar Kombes Pol Ade Ary.

"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakannya, di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit. Yang bersangkutan sedang tidur," sambungnya.

YA ditangkap secara kooperatif dan tanpa perlawanan. Dia pun mengikuti segala arahan dari penyidik. 

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI