Lulu Tobing (Instagram @lutob)
Pop.matamata.com - Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan cerai yang dilayangkan Lulu Tobing dengan alasan domisilinya di luar wilayah hukum PA Jakpus.
Hal itu membuat gugatan cerai yang diajukan Lulu Tobing terhadap Bani Mulia pada 14 Desember 2023 pun batal hukumnya.
Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, mengatakan bahwa perkara Lulu Tobing dinyatakan sudah selesai.
"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember kemarin 2023 sudah selesai perkaranya di NO karena ada eksepsi kompetensi relatif, jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," jelas Jajat Sudrajat di PA Jakpu, pada Rabu (20/12/2023).
Sebetulnya, proses perceraian Lulu Tobing dengan Bani Mulia sempat berjalan persidangan. Namun, PA Jakpus akhirnya tidak bisa menerima.
Jajat Sudrajat menjelaskan bahwa NO adalah perkara cerai tidak bisa diterima belum masuk ke pokok perkara. Jadi, baru masuk pada agenda perlawanan atau eksepsi mengenai domisili Lulu Tobing sebagai penggugat.
Sidang cerai Lulu Tobing dengan Bani Mulia juga sempat masuk agenda mediasi dan eksepsi dari pihak Bani Mulia.