Matamata.com - Kabar penangkapan anak Lilis Karlina menghebohkan publik. RD, bocah 15 tahun itu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta karena pengedaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan, penangkapan RD bermula dari seseorang yang memberikan informasi kepada polisi. Keresahan akan banyak obat-obatan terlarang beredar di lingkungan tersebut.
Polisi yang melakukan penelusuran, akhirnya menangkap RD di wilayah Ciwareng, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3/2023). Ternyata, remaja yang baru duduk di bangku kelas 3 SMP ini adalah pengedar.
Baca Juga: Anak Lilis Karlina Jadi Bandar Narkoba di Umur 15 Tahun, Netizen Miris: Serem Amat Kelakuannya
"Pelaku membeli obat tersebut secara online. Ia kemudian menjual kembali secara online dan langsung," kata Edwar dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
Obat-obatan tersebut diantaranya 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial I. Lelaki 26 tahun itu sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Baca Juga: Lilis Karlina 'Digeruduk' usai Anak Terciduk Narkoba: Sedih Anak di Bawah Umur Jadi Pengedar
Jika dari tangan RD polisi mengamankan ribuan obat terlarang, maka saat I ditangkap, barang buktinya berupa dua paket narkoba jenis sabu.
Meski sama-sama ditangkap, polisi memberlakukan pasal yang berbeda buat RD dan I.
RD yang kini berstatus tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga: Masih 3 SMP Jadi Bandar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara," kata Edwar Zulkarnain.
Sementara itu, I yang merupakan orang dewasa dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"(hukuman) Kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.