Pop.matamata.com - Julianus P. Sembiring yang berprofesi sebagai pengacara dan masyarakat Indonesia mengapresiasi Kombes Pol Roberto GM Pasaribu yang tengah menjadi sorotan publik setelah memimpin penyidikan Nikita Mirzani.
Nama Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mencuat setelah Nikita Mirzani resmi di tahan pada 4 Maret 2025 lalu sehingga memantik rasa penasaran netizen.
Kombes Roberto Pasaribu merupakan alumnus Akademi Kepolisian atau Akpol tahun 2000.
Julianus mengatakan bahwa sudah sepantasnya aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan benar.
Ia salut kepada Roberto Pasaribu.
"Apresiasi setinggi-tingginya kita berikan kepada Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu. Kami sebagai masyarakat Indonesia mengucapkan terima kasih kepada kepolisian Indonesia, khususnya Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ini merupakan suatu kebanggaan maka kami sampaikan apresiasi yang luar biasa kepada penyidik khususnya Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu yang dengan tegas dan sangat kooperatif. Keadilan memang harus ditegakkan," tutur Julianus P. Sembiring lewat keterangan secara tertulis pada awak media, Jumat (7/3/2025).
Dia mengatakan bahwa masyarakat saat ini gerah dengan adanya sosok selebriti yang selalu ikut campur dengan urusan orang lain bahkan dianggap kebal hukum.
Tak hanya itu, Julianus menilai bahwa masyarakat saat ini sudah pintar sehingga tahu mana yang benar mana yang salah.
"Saat ini saya berada di Medan, tidak sedikit masyarakat Medan yang bangga dengan keberanian Bapak Kombes Pol Roberto GM Pasaribu. Warga Medan berharap seluruh penyidik di Indonesia dapat seperti Bapak Roberto Pasaribu, luar biasa. Apalagi selama ini tersangka NM selalu diframing kebal hukum. Tidak ada satu manusia pun yang bisa kebal hukum," tegas Julianus P. Sembiring.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Usai dilakukan pemeriksaan, Selasa (4/3/2025), penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita dan Mail yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.
Kombes Ade Ary mengatakan tim penyidik akan mendalami perkara dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut seraya melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka," ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," tambahnya.
Keduanya dipersangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tag
Berita Terkait
-
Dokter Kecantikan Reza Gladys Dirikan Yayasan dan Bagikan Sembako di Cianjur
-
Gelar Gebyar ABG, dr Reza Gladys Ikut Berpartisipasi di Acara BPOM
-
Dokter Reza Gladys Hadirkan Masker Patch untuk Kulit Wajah Cantik Memesona
-
dr Reza Gladys Buka Toko Skincare Glafidsya di Mall, Gambarkan Cinta Keindahan dan Kelembutan Wanita
-
Reza Gladys Melawan di Persidangan, Bikin Nikita Mirzani dan Pengacara Terdiam
Terpopuler
-
Dapat Penghargaan dari VinFast Indonesia, Musisi David Bayu Merasa Tertantang di Industri Ekonomi Kreatif
-
Citrakan Prabowo Subianto, Iko Uwais Tanggapi Pro Kontra Film 'Timur'
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Saugi, Adi Faisal dan Nurgianto, bakal Bersaing Ketat di Ajang Balap 'Scooter Prix 2025'
-
Unggahan Menyedihkan Richa Novisha, usai Meninggalnya Sang Suami Gary Iskak
Terkini
-
Perankan Ibu Hamil, Yasmin Napper Gunakan Perut Palsu: Lumayan Berat
-
Luna Maya Bangga Berkolaborasi dengan Sportstive+, Tayangkan Cabor Bergengsi
-
Rucky Markiano Gandeng Seno 'Radja' dan Para Artis Geluti Bisnis Cafe
-
Longsor dan Banjir di Sumatera, Hanura Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Peduli Bencana Alam di Sumatera, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Kirim Bantuan Rp15 Miliar