Pop.matamata.com - Camillia Laetitia Azzahra atau Zara mendadak bikin heboh dunia maya gegara postingan terbarunya. Dalam unggahan tersebut, anak perempuan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut tiba-tiba saja mengumumkan keputusannya mencopot kerudung yang selama ini ia kenakan dalam berbagai kesempatan.
Menurut Zara, begitu ia biasa dipanggil, keputusan tersebut dilakukan setelah diskusi panjang dengan sang ayah dan ibundanya, Atalia Praratya.
"Hi semuanya, setelah banyak pertimbangan dan diskusi yang sangat amat panjang dengan keluarga aku, aku memutuskan untuk melepas kerudungku.
Jikapun aku berkerudung lagi, itu harus datang dari pencarian keyakinan oleh diriku sendiri, bukan oleh permintaan lingkungan atau orang lain. Ijinkan aku memulai perjalanan pencarianini dengan caraku sendiri.
Karena bagi aku secara personal, seorang muslim yang baik adalah mereka yang melakukan syariat ajaran agama dari hati, bkukan soal penampilan tapi soal hati yang bersih.
Aku tidak suka membohongi orang lain karena kaupun tidak suka dibohongi maka dan itu ini adalah cara aku untuk jujur. Jadi jangan berekpektasi terlalu tinggi terhadap aku.
Aku bukan papaku, aku bukan mamaku, dan aku bukan kakakku. Tapi aku adalah gabungan mereka semua, semua didikan mereka selalu aku terapkan. dan aku adalah aku....," tulis Zara panjang.
Terakhir, Zara meminta publik untuk tidak menyalahkan kedua orangtuanya atas keputusannya melepas kerudung. Keinginan itu, lanjut Zahra, datang dari dalam dirinnya sendiri tanpa ada pengaruh dari siapapun.
"Jangan menyalahkan orangtuaku. Mereka mendidik aku untuk menjadi perempuan cerdas, berkarakter dan beragama. dan ini semua adalah pilihanku sendiri," tutup Zahra.
Attalia kemudian membalas lewat akun sosmednya tak lama setelah postingan Zara viral. Dalam pesannya Attalia mengaku mendukung apapun langkah yang diambil oleh buah hatinya.
"Bismillah..Dear Zara,I will always love u, no matter what. Insyaa Allah, saat mamah tidak ada, Allah yang akan memeluk dan menjagamu, akan senantiasa membimbing dan memberi petunjuk kepadamu..
Be happy, Zaa..the strongest girl that I ever met. Doa mamah dalam setiap helaan nafas," tulis Attalia.
Unggahan Zara langsung digeruduk netizen. Banyak yang kecewa dengan keputusan Zara karena dalam Islam berkerudung merupakan kewajiba, bukan pilihan.
"Di slide ke 3 dia bilang muslim yang baik yang menjalankan syariat Islam. Padahal berhijab itu sudah mutlak syariat Islam. Ga bisa dinegosiasi," tutur seorang netizen yang kecewa.
"Minta maaf sama bapak kamu aja Zar, karna dosanya yang nanggung bapak kamu," timpal yang lain.
"Pake kerudung itu bukan pilihan, karena itu sebuah kewajiban," lanjut warganet lainnya.
Ini nih kalo udah pinter.. tp keblinger
Berita Terkait
-
Perankan Karakter Cerewet, Sandrinna Michelle Merasa Tertantang di Sinetron 'Beri Cinta Waktu'
-
Mediasi Gagal di PA Bandung! Sidang Cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Masuk ke Pokok Perkara
-
Atalia Praratya Hadiri Sidang Cerai di PA Bandung, Kuasa Hukum Bantah Spekulasi Pihak Ketiga
-
Bantah Jadi Simpanan Ridwan Kamil! Aura Kasih Bongkar Rahasia Kekayaannya
-
KPK Dalami Informasi Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB dari RK ke Aura Kasih
Terpopuler
-
Hore Dapat Hadiah! Ratusan Warga Kota Tasikmalaya Kaget, Rumahnya Diketuk Tim 'Festival Tok Tok Buoy'
-
Fajar Nugra, Siap Kocong Perut Penonton di Film Komedi Horor 'Dukun Magang'
-
Angkat Kisah Romantis! ILIR7 Yakin Lagu 'Seandainya Tercipta Untukku' bakal Viral
-
Tahun 2026, New Syclon Siap Bersaing di Industri Musik Tanah Air, lewat Lagu 'Sebenarnya Masih Cinta'
-
XERF Gunakan Teknologi Canggih untuk Perawatan Lifting dan Tightening yang Natural, Nyaman dan Efektif
Terkini
-
Rawat Kecantikan, Jennifer Bachdim Makin Percaya Diri Gunakan Elara Skin Indonesia
-
Cegah DBD! Warga Kalisari Jakarta Timur, Kompak di Pertemuan Jumantik
-
Beradegan 'Panas' Perdana, Elina Joerg Bangga Serial 'Love & 10 Million Dollars' Raih MURI
-
Diduga Menipu hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Kayu Lapis di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
-
Ditipu Rp 1,2 Miliar oleh Ustazah RD, Puluhan Jemaah Umroh Lakukan Gugatan Perdata di PN Jakut