Pop.matamata.com - Kasus persidangan antara ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid melawan Pondok Pesantren Al-Anshar Pekanbaru sudah digelar pada 7 Maret 2024.
Dedek Gunawan selaku kuasa hukum yayasan mengatakan pihak Anofial Asmid menolak hadir untuk mediasi.
"Pengadilan melalui hakim mediator menolak untuk dilakukan mediasi karena Anofial Asmid menolak hadir setelah dipanggil secara patut. Penggugat dinyatakan tidak beritikad baik," jelas Dedek Gunawan saat menggelar konferensi pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, pihak yayasan mengaku ingin berdamai dengan ayah Atta Halilintar.
Bahkan mereka menyanggupi untuk membayar uang yang telah dikeluarkan ayah Atta Halilintar untuk tanah seluas 1,9 hektar.
Setelah yayasan memberikan pengembalian uang, mereka berharap agar Anofial Asmid mengganti nama kepemilikan tanah tersebut.
Sebelumnya pihak Anofial Asmid melalui pengacaranya, Lucky Omega Hasan akhirnya memberikan klarifikasinya mengenai kisruh yang terjadi pada kliennya.
"Bertahun-tahun pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan dan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," jelas Lucky Omega Hasa.
Sampai akhirnya putusan hukum Mahkamah Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.
"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," tegas Lucky Omega Hasan.
Ayah Atta Halilintar itu disebut sudah menunjukkan itikad baik dengan mediasi dengan mengirimkan surat.
Hal ini juga sempat terjawab dengan mereka meminta waktu untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali ke ayah Atta Halilintar tersebut.
"Atas hal tersebut muncullah upaya menjalankan atau menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas tindakan mereka sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut, kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmid," tandasnya.
Berikut adalah kronologi gugatan ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, terhadap Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru:
2018: Halilintar digugat pertama kali, menuntut pembatalan dua sertifikat atas namanya dan menyatakan salah satu penggugat sebagai pemilik tanah.
2020: Penggugat kembali melayangkan gugatan dengan tuntutan yang sama.
2005: Halilintar mengembalikan sertifikat tanah kepada Dokter Risda sebagai perwakilan yayasan.
Namun, penerima kuasa meninggal dunia sebelum sertifikat dikembalikan, sehingga pengalihan aset tanah batal.
2024: Halilintar menggugat pihak yayasan karena tidak mau mengembalikan dua sertifikat tanah miliknya.
Berita Terkait
-
Selamat! Atta Halilintar hingga Fenita Arie, Raih Juara 3 Ajang 'TOSI Season 4'
-
Masuk Babak Final TOSI Season 4 SCTV, Raffi Ahmad Siapkan Strategi Khusus
-
Aksi Kocak Atta Halilintar, Laporkan Putrinya Ameena ke Dedi Mulyadi Gara-Gara Tak Mau Mandi
-
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Jualan Cemilan Gorengan Kocok Harga Belasan Ribu, Tekstur Gak Bikin Sakit Gigi
-
Ancam Culik Wartawan, Bodyguard Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
-
Dapat Penghargaan dari VinFast Indonesia, Musisi David Bayu Merasa Tertantang di Industri Ekonomi Kreatif
-
Citrakan Prabowo Subianto, Iko Uwais Tanggapi Pro Kontra Film 'Timur'
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Saugi, Adi Faisal dan Nurgianto, bakal Bersaing Ketat di Ajang Balap 'Scooter Prix 2025'
-
Unggahan Menyedihkan Richa Novisha, usai Meninggalnya Sang Suami Gary Iskak
Terkini
-
Perankan Ibu Hamil, Yasmin Napper Gunakan Perut Palsu: Lumayan Berat
-
Luna Maya Bangga Berkolaborasi dengan Sportstive+, Tayangkan Cabor Bergengsi
-
Rucky Markiano Gandeng Seno 'Radja' dan Para Artis Geluti Bisnis Cafe
-
Longsor dan Banjir di Sumatera, Hanura Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Peduli Bencana Alam di Sumatera, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Kirim Bantuan Rp15 Miliar