Pop.matamata.com - Bintang sinetron Tamara Tyasmara mengaku sempat melakukan survei ke kolam renang tempat putranya, Dante, ditemukan tewas tenggelam di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada tanggal 27 Januari 2024.
Diketahui, Tamara Tyasmara melakukan survei ke kolam renang seminggu sebelumnya ditemani oleh kekasihnya, Yudha Arfandi alias YA yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan meninggalnya Dante.
"Sempat, tanggal 22 (Januari)," kata Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, hal yang lumrah bagi seorang ibunda mengecek fasilitas yang akan didatangi anaknya.
Dia mengaku melakukan hal itu karena kebiasaan menyiapkan segala sesuatunya secara rinci.
"Memang aku orangnya detail, orang dekat aku tahu aku seperti apa. Itu hal yang wajar untuk orang yang kenal aku," ucap Tamara Tyasmara.
"Dante mah, main playground aja aku harus cek dulu playground-nya bersih apa nggak, apalagi berenang," sambungnya.
Tamara Tyasmara membuktikan kebiasaan detailnya itu melalui sebuah catatan yang tertera di handphonenya.
Terlihat, ada daftar obat yang harus dikonsumsi Dante saat sakit.
"Dante sakit aja obatnya per berapa menit harus saya catat di handphone saya," ujar Tamara Tyasmara.
Tidak hanya Dante, Tamara Tyasmara juga menerapkan hal serupa ke putri Yudha Arfandi semasa mereka keduanya masih berhubungan baik.
"Bahkan bukan Dante aja, anaknya dia sakit juga aku tulis obatnya," ucap Tamara Tyasmara.
Tamara Tyasmara enggan menanggapi tudingan miring publik atas dugaan keterlibatan dalam kasus kematian Dante.
"Intinya, orang terdekat tahu aku seperti apa," ungkapnya.
Tamara mengaku ia memang detail dalam mengatur berbagai hal untuk Dante, termasuk jika sakit.
Dari penyelidikan CCTV oleh polisi diketahui bahwa Yudha membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda-beda, yang diakuinya untuk melatih pernapasan.
Ia dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Berita Terkait
-
Selamat! Putra Lia Warokka, Mohammad Arsyil Azhiim Raih Gelar Sarjana dengan Predikat Cumlaude
-
Artis Sheila Warokka Menjadi Kader HIPMI DKI Jakarta: Berkat Usaha Keras
-
Perjuangan Tamara Tyasmara Berlanjut, Kasus Dante Kini Ditangani Kejaksaan
-
Momen Haru Tamara Tyasmara di Makam Dante: Menangis dan Berdoa untuk Dante
-
Usai Rekonstruksi, Polisi Ungkap 2 Kebohongan Yudha Arfandi di Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara
Terpopuler
-
Diduga Menipu hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Kayu Lapis di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
-
Ditipu Rp 1,2 Miliar oleh Ustazah RD, Puluhan Jemaah Umroh Lakukan Gugatan Perdata di PN Jakut
-
Hore Dapat Hadiah! Ratusan Warga Kota Tasikmalaya Kaget, Rumahnya Diketuk Tim 'Festival Tok Tok Buoy'
-
Fajar Nugra, Siap Kocong Perut Penonton di Film Komedi Horor 'Dukun Magang'
-
Angkat Kisah Romantis! ILIR7 Yakin Lagu 'Seandainya Tercipta Untukku' bakal Viral
Terkini
-
Lewat Lagu 'Jangan Ngebut', Cantika Davinca ungkap Kegelisahan Cinta
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Rawat Kecantikan, Jennifer Bachdim Makin Percaya Diri Gunakan Elara Skin Indonesia
-
Cegah DBD! Warga Kalisari Jakarta Timur, Kompak di Pertemuan Jumantik
-
Beradegan 'Panas' Perdana, Elina Joerg Bangga Serial 'Love & 10 Million Dollars' Raih MURI