Pop.matamata.com - Tamara Tyasmara dan kekasihnya, Yudha Arfandi (YA) ternyata mendatangi kolam renang tempat Dante tenggelam lima hari sebelum terjadi peristiwa tragis itu. Hal itu diungkap oleh salah seorang saksi di lokasi kejadian.
Pernyataan saksi itu juga diperkuat oleh bukti rekaman CCTV kolam renang. Tamara dan YA datang ke kolam renang Taman Air Tirtamas pada 22 Januari 2024.
Dianita Tiastuti selaku manajer Tamara Tyasmara pun membenarkan hal tersebut. Namun ia mengaku Tamara memiliki alasan sendiri datang ke kolam renang itu.
"Benar (Tamara dan YA datang ke kolam renang tanggal 22 Januari)," kata Dianita Tiastuti, lewat pesan singkat, dikutip dari Suara.com, Minggu (11/2/2024).
Menurut Dianita, Tamara datang untuk mengecek kondisi air di kolam renang. Ia ingin memastikan sendiri kebersihan tempat yang akan dipakai oleh anaknya berenang.
"Ngecek kolamnya, airnya bersih apa nggak," ujar Dianita Tiastuti.
"Karena Tamara selektif banget sama kesehatan Dante," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka di balik kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante (Dante).
YA yang merupakan kekasih Tamara sendiri, terbukti dengan sengaja menenggelamkan bocah 6 tahun itu di kolam renang hingga akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA menemani Dante berenang. Ia kemudian membenamkan kepala Dante ke dalam air sebanyak 12 kali.
Polda Metro Jaya akhirnya meringkus YA saat tengah tertidur di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024) pagi.
"Dari rangkuman rekaman tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan," ubeber Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan.
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," sambungnya.
Kepolisian juga sudah menjerat YA dengan pasal berlapis termasuk melakukan kekerasan kepada anak, dugaan pembunuhan berencana sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Tersangka YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," terang Kombes Pol Ade Ary.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Selamat! Putra Lia Warokka, Mohammad Arsyil Azhiim Raih Gelar Sarjana dengan Predikat Cumlaude
-
Artis Sheila Warokka Menjadi Kader HIPMI DKI Jakarta: Berkat Usaha Keras
-
Perjuangan Tamara Tyasmara Berlanjut, Kasus Dante Kini Ditangani Kejaksaan
-
Momen Haru Tamara Tyasmara di Makam Dante: Menangis dan Berdoa untuk Dante
-
Usai Rekonstruksi, Polisi Ungkap 2 Kebohongan Yudha Arfandi di Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara
Terpopuler
-
Pernah Alami Trauma, Karina Suwandi Tak Kapok Bintangi Film Horor 'Tumbal Proyek'
-
Dalami Karakter di Film 'Tiba-Tiba Setan', Oki Rengga Rela Alami Memar
-
Aldy Riva dan Alexander Nicholi Asal AS, Temukan Teknologi IT Canggih 'Anodyne'
-
Viral! Diduga Istri Ahmad Sahroni, Feby Belinda Selingkuh dengan Yoyo 'Padi'
-
Misteri Kamar 402, Anggy Umbara Garap Kengerian Rumah Sakit di Korea
Terkini
-
Sukses Bintangi Iklan di Televisi, Aoi Yanagisawa Rambah ke Dunia Layar Lebar
-
Perankan Karakter Cerewet, Sandrinna Michelle Merasa Tertantang di Sinetron 'Beri Cinta Waktu'
-
Perdana Tampil di 'The Icon Indonesia', Sienna Spiro Bangga
-
King Nassar Punya Cara Unik untuk Lepas Penat
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton