Pop.matamata.com - Kronologi penangkapan pesulap Oge Arthemus alias OA diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kepemilikan tanaman ganja terungkap. Dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gondokusuman Yogyakarta, Jumat (25/8/2023).
Sebelum Oge, polisi lebih dulu menangkap temannya, AH, di sebuah rumah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Polisi menerima laporan warga kalau di rumah tersebut tempat membudidayakan ganja.
"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat kepada penyidik Satres Narkoba bahwa di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten terjadi penyalahgunaan narkotika. Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, dalam konferensi pers, Selasa (29/8/2023).
Saat diringkus, terungkap pelaku AH sebagai orang yang menyemai tanaman ganja di rumah tersebut. Di saat yang sama ditemukan pula tiga klip biji ganja, lima pot tanaman ganja, serta pupuk tanaman hidroponik.
"Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari AH ini didapatkan bukti tiga botol biji ganja, lima pot tanaman ganja. Yang terdiri dari dua pot kecil dan tiga pot ukuran besar, ada juga satu pak pupuk hidroponik," ujar dia.
Menurut pengakuan AH kepada polisi, biji ganja itu dia dapatkan dari tersangka OA. Sang pesulap pula lah yang memerintahkannya untuk membudidayakan tanaman ilegal itu. Kegiatan itu sudah berlangsung sejak Maret 2023 dan digunakan untuk pemakaian pribadi.
Berdasarkan keterangan AH, polisi memburu Oge Arthemus. Dari tangan Oge, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa daun ganja yang sudah kering beserta alat-alat pakainya.
"Tiga klip biji ganja dengan berat 17,62 gram. Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pak papir atau kertas rokok dan satu pak pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA," kata dia.
Karenanya OA dan AH terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Tiara Rosana)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
-
Usai Alami KDRT! Demi Hidupi Sang Buah Hati, Ratu Meta Rela Jualan Rempeyek
-
Jadi Produser di film 'Tumbal Darah', Prilly Latuconsina Merasa Tersindir
-
Jadi Korban KDRT, Ratu Meta Geram Suami Tak Kunjung Ditahan: Sudah Tersangka
-
Syuting Film 'Riba' di Yogyakarta, Klaten dan Sukabumi, Fanny Ghassani dan Ibrahim Risyad Hadapi Tantangan Berat
-
Keren! Saskia Chadwick dan Fadi Alaydrus, jadi Pasangan Romantis di Film 'Tak Kenal Maka Taaruf'
Terkini
-
Dalami Karakter di Film 'Ozora', Chicco Jerikho Rasakan Emosi dan Empati
-
Sudah Berhijrah! Celine Evangelista Sempat Ragu Tayangkan Film 'Danyang Wingit Jumat Kliwon'
-
Tragis! Gegara Adiknya Tewas Kecelakaan, Adhisty Zara Terlibat Kisah Dramatis
-
Menegangkan! Gegara Pohon Beringin, Sara Fajira Kesurupan saat Syuting Film 'Maju Serem Mundur Horor'
-
Peringati Hari Ekraf Nasional 2025, Irene Umar Gandeng Gekrafs Naraya Berkreasi Seni