Pop.matamata.com - Absennya Irish Bella dalam sidang perdana kasus narkoba Ammar Zoni menjadi perbincangan publik. Namun ternyata, selain itu terungkap juga bahwa Irish Bella tak pernah menjenguk Ammar Zoni selama mendekam di penjara.
Informasi tersebut disampaikan oleh Abdullah Emile Oemar Alamudy selaku kuasa hukum Ammar Zoni. Kepada media, Abdullah Emile mengatakan bahwa Irish Bella sibuk mengurus anak sehingga tak mendampingi suami saat sidang.
"Yang jelas jaga anak, yang pasti ada kewajiban dia harus jaga anak. Apalagi anak-anaknya masih balita ya, masih kecil," ujar Abdullah Emile Oemar Alamudy selaku kuasa hukum Ammar Zoni saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (22/8/2023).
Tak hanya itu, Abdullah Emile Oemar Alamudy juga menyinggung soal alasan Irish Bella tak pernah menjenguk suaminya selama di penjara. Hal ini rupanya merupakan permintaan lansung Ammar Zoni.
"Kalau Kak Ibel kan karena ngurusin Air sama Amala, jadi agak susah jenguknya. Kalau misalkan di Cipinang juga Bang Ammar yang minta jangan dijenguk sama Kak Ibel, maksudnya kan kasian cewek jenguk ke sana," terang Aditya Zoni, adik Ammar Zoni.
Kendart demikian pesinetron 27 tahun itu tetap memantau penuh proses kasus Ammar Zoni. Dia juga terus mendoakan sang suami, bahkan dia sempat melakukan video call sebelum Ammar Zoni disidang untuk memberi dukungan.
"Saling support lah pasti. Kak Ibel pun setiap saat nanyain kabar Bang Ammar. Tadi sebelum persidangan, Kak Ibel nanyain Bang Ammar gimana, ngedoain dari rumah, anak-anak juga pada doain. Nggak ada masalah apa-apa," ujar Aditya Zoni.
Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada 8 Maret 2023 usai ketahuan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Pada Selasa (22/8/2023), kasus Ammar Zoni akhirnya disidangkan. Dia didakwa menyuruh sopir untuk membeli narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, ayah dua anak itu didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar. (Tiara Rosana)
Berita Terkait
-
Hakim Putuskan Ammar Zoni, bakal Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta
-
Kampanyekan Anti Narkoba, Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni
-
Akhirnya Selesai! Mahar Masjid dari Haldy Sabri untuk Irish Bella Menggetarkan Hati, Begini Ungkapan Bahagianya
-
Ammar Zoni Berpeluang Bebas Lebih Cepat? Ini Penjelasan Pengacara dan Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Anak Belajar Puasa, Irish Bella Merasa Ramadan 2025 Begitu Spesial
Terpopuler
-
Terluka Akibat Pecahan Kaca Gedung TCC, HN Lapor Polisi
-
Selebgram Lisa Mariana Buka Suara, soal Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia
-
Bisnis Kuliner Dibakar di TMP Kalibata, A. Hadiansyah Lubis Desak Pihak Terkait Usut Tuntas
-
Peduli Bencana Alam! Vicky Prasetyo bersama Tim Solidarity Squad, Salurkan Bantuan 30 Ton Sembako ke Aceh
-
Miss Tourism International Indonesia 2024, Nagia Halisa Meriahkan 'Safari Bazaar Putaran 16'
Terkini
-
Hadirkan 8 Lagu, Wawan Woker Rambah Dunia Tarik Suara
-
Pertahankan Gelar 'Proliga 2026', Megawati Hangestri Merasa Mendapatkan Tekanan Besar
-
Dukung Platform Digital, Rental Indonesia Perkuat Industri Event dan Pariwisata
-
Rhoma Irama Duet dengan JKT 48 di Puncak Perayaan HUT ke-31 Indosiar: Musik Itu Universal
-
Miliki Wajah Cantik! Donna Angelica dan Vanessa Zahra Kompak Gunakan Marshant