Mia Taksaka | MataMata.com
Dr. Nyoman Rae, SH, MH dan timnnya. (mia)

Pop.matamata.com - Sidang perkara kasus dugaan penggelapan di perusahaan swasta nasional yang melibatkan terdakwa Reinhart Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung tanpa kehadiran satu pun saksi yang telah direncanakan.

Dari total 14 saksi yang sebelumnya dijadwalkan untuk hadir, tidak ada satu orang pun yang dapat dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Dugaan kejanggalan dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Dr. Nyoman Rae, SH, MH mempertanyakan kesiapan JPU dalam menjalankan proses pembuktian.

Ia menyampaikan adanya dugaan kuat bahwa para saksi belum siap memberikan keterangan sehingga harus melalui proses briefing terlebih dahulu sebelum dihadirkan di persidangan.

"Kami heran apa mungkin 14 saksi itu keluar kota semua, sehingga tidak ada satu pun yang bisa hadir, sementara JPU sendiri merupakan JPU pengganti dari Kejati DKI Jakarta," kata Dr. Nyoman Rae, SH, MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/6/2026).

Dr. Nyoman Rae, SH, MH dan timnnya. (mia)

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dan terkesan tidak profesional, terlebih majelis hakim sebelumnya telah memberikan waktu sekitar dua minggu kepada JPU untuk mempersiapkan agenda pemeriksaan saksi.

Namun hingga hari persidangan, tidak satu pun saksi berhasil dihadirkan.

Pihak penasihat hukum juga menyoroti ketidakhadiran jaksa utama dalam persidangan tersebut.

Situasi ini dinilai semakin memperkuat kesan bahwa persiapan dari pihak penuntut umum belum dilakukan secara optimal.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun ketidakhadiran seluruh saksi yang telah dijadwalkan tentu menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan dan profesionalitas dalam penanganan perkara ini," tegas Dr. Nyoman Rae, SH, MH.

Dr. Nyoman Rae, SH, MH dan timnnya. (mia)

Tim kuasa hukum berharap proses persidangan selanjutnya dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang cepat, sederhana, serta berbiaya ringan demi tercapainya kepastian hukum bagi seluruh pihak.

"Kalau persidangan seperti ini tentunya sangat merugikan kami selaku kuasa hukum dan juga klien kami baik pak Reinhart Muljadi maupun klien kami yang lain karena kan sidang pun jadi tidak tepat waktu," jelas Dr. Nyoman Rae, SH, MH.

Sementara itu, Reinhart Muljadi juga merasa kecewa lantaran harus menunggu kembali kepastian persidangan berikutnya.

"Iya, saya butuh kejelasan hukum juga, apalagi keluarga saya juga banyak yang tinggal di luar kota untuk datang ke sini, dibutuhkan waktu, biaya dan semuanya. Saya mohon pihak JPU profesional," tandas Reinhart Muljadi.