Pop.matamata.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) resmi melaporkan selebgram Oklin Fia sejak pertengahan Agustus lalu. Mereka kini mengantongi bukti baru dan berharap bahwa Oklin Fia segera menjadi tersangka.
Menurut keterangan dari Ketua bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra, mereka melaporkan Oklin Fia karena terdapat dugaan konten pornografi dan tindak asusila. Pada laporan pertama, tindakan Oklin Fia dikategorikan ke ranah UU ITE. Namun mengingat mereka mengantongi bukti baru dan fatwa MUI, Oklin Fia bisa dijerat dengan tambahan pasal pornografi dan porno aksi.
"Pasal yang kami laporkan yaitu Pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Kami juga mendorong terkait dugaan penodaan agama, serta dugaan pornografi dan porno aksi karena dia membuat konten itu dengan membawa sebuah identitas agama yaitu agama Islam. Identitas berjilbab ini kami melihat seharusnya Oklin menjaga atau menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat," kata Gurun Arisastra beberapa waktu lalu.
Ketua PB SEMMI, Bintang WS menjelaskan, mereka sudah menemukan alat bukti baru. Alat bukti ini berisi bahwa tindakan Oklin Fia berdampak negatif bagi generasi muda.
Mereka akan menyerahkan alat bukti pada Senin (21/08/2023) depan. "Kita juga punya bukti baru. Tindakan Oklin Fia merusak mental bangsa, jadi ini bahaya bagi generasi muda. Alat bukti baru akan kita serahkan pada Senin. Semoga menjadi pertimbangan dari pihak kepolisian. Kami berharap Oklin Fia segera menjadi tersangka," kata ketua PB SEMMI dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (18/08/2023).
Mereka berharap Oklin Fia bisa dihukum berat karena berpotensi terjerat berbagai pasal. "Pihak kepolisian kami harap juga memasukkan pasal pornografi dan porno aksi. Karena sebelumnya kita hanya dimasukkan satu pasal, UU ITE, tapi tidak bisa masuk pasal pornografi dan porno aksi. Sedangkan dalam fatwa MUI, itu sudah ada," sambungnya.
Ketua MUI dari Dewan Pimpinan Harian MUI Pusat, KH Sodikun menjelaskan bahwa tindakan Oklin Fia masuk dalam ranah haram. "Saya jelaskan terkait fatwa pornografi dan pornoaksi. Sekitar 22 tahun lalu MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut dalam masa cukup lama. Fatwa ini bernomorkan 287 yang memuat prinsip-prinsip penggambaran, pakaian, tingkah laku, sikap dan konten-konten yang memang memuat pornografi dan pornoaksi itu hukumnya haram," kata perwakilan MUI Pusat.
Menurut KH Sodikun, aksi Oklin Fia termasuk kategori nonverbal yang berefek lebih luas dan berbahaya. "Jadi kalau misalnya ada menggambarkan ini maka itu sudah jelas ya, siapapun juga, mereka itu masuk dalam ranah haram. Karena yang dilakukan oleh Fia, menurut yang saya lihat ini kontaknya dengan komunikasi ya. Ini sifatnya nonverbal, itu efeknya jauh lebih luas, lebih tajam, dan lebih mendalam. Serta responsnya itu sangat luas juga. Jadi ini sangat berbahaya dibanding ucapan. Siapa pun tahu maksudnya mengenai apa yang dilakukan Oklin Fia," ungkapnya.
Kontroversi Oklin Fia
Sebagai informasi, Oklin Fia membuat geger usai kontennya yang menjilat es krim viral di media sosial. Selebgram ini terkenal dengan outfit berupa pakaian ketat dan berjilbab ala "jilboobs".
Hal yang menjadi permasalahan adalah ketika Oklin Fia mengunggah konten yang dianggap menjurus ke arah pornografi dan tindak asusila. Bahkan sebagian netizen juga menilai bahwa Oklin Fia melakukan tindak pelecehan agama.
Video yang beredar memperlihatkan Oklin Fia sedang berjalan dengan seorang cowok. Ia lantas berjongkok dan menjilati es krim di dekat celana cowok tersebut. Pose jongkok dan menjilati es krim di dekat kemaluan pria memancing kemarahan publik. Apalagi Oklin Fia saat itu sedang mengenakan hijab.
Berita Terkait
-
Polisi Periksa Lisa Mariana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
-
Ramaikan Dunia Hiburan Digital, Fahmi NM Resmi Bergabung dengan LUX Entertainment
-
Diduga Dikriminalisasi, Selebgram Alnaura Laporkan Oknum Polisi ke Divisi Propam Mabes Polri
-
Terungkap! Hasil Tes DNA, Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis dari Anak Lisa Mariana
-
Bahas soal Rujuk, Niko Al Hakim Janji ke Rachel Vennya Tak Akan Selingkuh
Terpopuler
-
Usai Alami KDRT! Demi Hidupi Sang Buah Hati, Ratu Meta Rela Jualan Rempeyek
-
Jadi Produser di film 'Tumbal Darah', Prilly Latuconsina Merasa Tersindir
-
Jadi Korban KDRT, Ratu Meta Geram Suami Tak Kunjung Ditahan: Sudah Tersangka
-
Syuting Film 'Riba' di Yogyakarta, Klaten dan Sukabumi, Fanny Ghassani dan Ibrahim Risyad Hadapi Tantangan Berat
-
Keren! Saskia Chadwick dan Fadi Alaydrus, jadi Pasangan Romantis di Film 'Tak Kenal Maka Taaruf'
Terkini
-
Dalami Karakter di Film 'Ozora', Chicco Jerikho Rasakan Emosi dan Empati
-
Sudah Berhijrah! Celine Evangelista Sempat Ragu Tayangkan Film 'Danyang Wingit Jumat Kliwon'
-
Tragis! Gegara Adiknya Tewas Kecelakaan, Adhisty Zara Terlibat Kisah Dramatis
-
Menegangkan! Gegara Pohon Beringin, Sara Fajira Kesurupan saat Syuting Film 'Maju Serem Mundur Horor'
-
Peringati Hari Ekraf Nasional 2025, Irene Umar Gandeng Gekrafs Naraya Berkreasi Seni