Pop.matamata.com - Setelah melewati beberapa proses cukup lama, perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda akhirnya diputuskan oleh pengadilan pada awal Agustus 2023. Usai menetapkan keputusan resmi cerai, hakim mengabulkan tuntutan uang nafkah Rp 30 juta dari Venna Melinda.
Perlu diketahui, perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda akhirnya resmi ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus. Pengacara Ferry Irawan, Khairul Imam menyebut hakim mengabulkan permohonan kliennya untuk menjatuhkan talak satu kepada Venna Melinda.
"Permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan dan memberi izin ke Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu," ujar Khairul Imam. Selain menetapkan perceraian, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan Venna Melinda terkait uang mut'ah dan nafkah dari Ferry Irawan sebesar Rp30 juta masing-masing.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp30 juta dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan yaitu Rp30 juta," terang Khairul Imam. Namun, pihak Ferry Irawan menyatakan masih pikir-pikir terkait nafkah yang dituntut Venna. "Ya mungkin itu yang nanti pikirkan dulu dalam 14 hari ke depan," kata Khairul Imam.
Ferry Irawan keberatan dituntut uang nafkah karena sejak awal proses cerai, Venna Melinda selalu melontarkan pernyataan yang menyudutkannya sebagai suami yang tidak bertanggung jawab.
"Kita sama-sama tahu, Mas Ferry selalu dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup. Tapi kenapa nafkah yang dituntut sungguh mengada-ada? Apa sih maunya?" ujar Khairul Imam.
"Seharusnya angka ini tidak muncul. Kan framing yang dibangun selama proses perceraian adalah Mas Ferry numpang hidup," lanjutnya.
Dikutip dari Suara.com, kondisi Ferry Irawan yang sedang dalam tahanan karena kasus KDRT juga tidak memungkinkan dapat memenuhi tuntutan nafkah dari Venna Melinda.
"Dalam situasi sekarang kan sangat tidak memungkinkan juga. Mas Ferry sedang di balik jeruji, jadi tidak berpenghasilan dan mana mungkin juga bisa memberikan nafkah?" kata pengacara Ferry Irawan lainnya, Sunan Kalijaga.
Khairul Imam menambahkan, ikrar talak tidak akan bisa dilangsungkan andai permintaan nafkah belum dibayarkan. Jika belum dibayarkan, hal itu mengancam keabsahan putusan cerai yang sudah ditetapkan majelis hakim.
"Ini kan harus dibayarkan dulu, baru terjadi ikrar talak. Kalau ini belum dibayarkan, tidak akan terjadi yang namanya ikrar talak. Masak cuma gara-gara uang Rp30 juta putusan cerainya dibatalkan?" tutur Khairul Imam.
Oleh karenanya, pihak Ferry Irawan akan memikirkan dulu apakah mereka bakal mengambil langkah hukum lanjutan atau tidak terhadap putusan pengadilan. Sebagai informasi, besaran nafkah yang wajib dibayar Ferry Irawan itu lebih kecil dari tuntutan awal Venna Melinda dalam jawaban gugatan atas permohonan cerai Ferry.
"Nafkah mut'ah yang dimintakan Mbak Venna itu sekitar Rp1 miliar, sedangkan untuk nafkah iddah itu Rp165 juta. Ada juga nafkah madhiyah sebesar Rp613 juta," beber Khairul Imam. (Suara.com/Meiko Chan)
Berita Terkait
-
Tegas! Wardatina Mawa Resmi Gugat Cerai Insanul Fahmi di PA Medan
-
Mediasi Gagal di PA Bandung! Sidang Cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Masuk ke Pokok Perkara
-
Atalia Praratya Hadiri Sidang Cerai di PA Bandung, Kuasa Hukum Bantah Spekulasi Pihak Ketiga
-
Sidang Cerai Perdana AtaliaRidwan Kamil Digelar Tanpa Kehadiran Keduanya
-
Atalia Praratya Dijadwalkan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai di PA Bandung
Terpopuler
-
Mendapat Ancaman Pembunuhan dari OTK, Aktor Syarief Khan Yakin Dugaan Persaingan Bisnis
-
Hadapi Teror 100 Pocong, Leoni dan Samuel Rizal Kewalahan di Film 'Kolong Mayit'
-
3 Komika Bakal Kocok Perut di Film 'Warung Pocong', Begini Kisahnya
-
Sambut Ramadan, RCTI Hadirkan Tabligh Akbar 'Penyejuk Hati' secara Live dari Masjid Agung Al Amjad Tangerang
-
Demi Keimanan dan Cinta, Marcell Darwin dan Vinessa Inez Rela Berkorban
Terkini
-
Tayang Lebaran Idul Fitri! Prilly Terharu Film 'Danur: The Last Chapter', jadi Akhir Perjalanan Risa
-
Syarief Khan akan Somasi dan Laporkan Selebgram ke Polisi, dengan Dugaan Fitnah
-
Diandra Salsabila hingga Ghazi Alhabsyi, Ungkap Tantangan Seru Sinetron 'Petualangan Rahasia Queena'
-
Rakernas Gekrafs 2026, Usung Asta Karya sebagai Arah Baru Gerakan Ekonomi Kreatif
-
Garap Film 'Children of Heaven Versi Indonesia', Hanung Bramantyo Tak Ingin Eksploitasi Kesedihan