Farel Prayoga. (ist)
Temuan tersebut diperkuat dengan adanya bukti permainan judi online yang ditemukan di ponsel pelaku.
"Yang bersangkutan kami amankan dan kami lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, saksi-saksi, dan juga alat komunikasinya. Memang ada aktivitas bermain daripada judi online ini di HP yang bersangkutan," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
"Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP," tegas Komang Yogi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, manajer Farel Prayoga mengaku belum tahu pasti terkait kebenaran informasi tersebut.
Ia bersama Farel tengah dalam perjalanan dari Jakarta menuju Banyuwangi.
Diketahui, Farel Prayoga lahir 8 Agustus 2010 merupakan seorang penyanyi dangdut, pop, dan campursari asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Ia menjadi populer setelah menyanyikan lagu "Ojo Dibandingke" karya Abah Lala dalam perayaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke-77 di Istana Negara.