Nikita Mirazani. (ist)
Pop.matamata.com - Artis Nikita Mirzani rupanya tak sepi dari pemberitaan, belum juga masalah dengan Vadel Badijeh selesai soal dugaan pelecehan seksual terhadap putrinya, kini, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman dan TPPU.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka Nikita Mirzani ini.
Selain Nikita Mirzani, polisi menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media, Kamis (20/2/2025).
Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani seharusnya diperiksa pada hari Kamis (20/2) di Gedung Ditsiber Polda Metro Jaya.
Akan tetapi dia menunda pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," tambahnya.
"Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," tambahnya.
Untuk diketahui, Nikita dikenakan dua pasal undang-undang ITE.
Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun.
Polisi menyebut, mantan istri Antonio Dedola ini terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.
"Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan yang pertama dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Sebagaimana diatur di pasal 27b ayat 2 dan juga pasal 45 ayat 10 undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun. Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun," tambahnya.
"Selanjutnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pasal 3, pasal 4 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," tegas Ade Ary.
Selain Nikita, polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada asistennya, IM.
Namun karena ada kendala terkait pekerjaan, Nikita dan IM minta dijadwalkan ulang.
Ke depan, pemeriksaan Nikita dan IM akan dijadwalkan ulang pada Senin (3/3/2025).
"Permohonan yg diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB," ungkapnya.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp (WA) dengan niat bersilaturahmi.
Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.
Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.
Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, artis Nikita Mirzani akhirnya buka suara.
Melalui Instagram Story-nya, @nikitamirzanimawardi_172, mengungkapkan reaksinya.
"Ya ampun ngeri banget," tulisnya.
Ia merasa ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun yang diterimanya dinilai terlalu parah.
Bahkan, ia turut menyinggung soal kasus korupsi timah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan juga Helena Lim.
Harvey dan Helena diketahui telah merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Harvey sempat divonis penjara 6,5 tahun, namun kini diperberat menjadi 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Sementara, Helena telah dijatuhi pidana selama 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
"Hukumannya kok lebih parah daripada Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," terangnya.
"Cucok amat Nikita Mirzani," tegasnya.