Divonis Bersalah Langgar Hak Cipta, Agnez Mo Didenda Ratusan Juta

Agnez Mo Didenda Ratusan Juta

Mia Taksaka | MataMata.com
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:21 WIB
Agnez Mo. (ist)

Agnez Mo. (ist)

Minola Sebayang pun menjelaskan alasan kenapa penampilan Agnez Mo itu didenda di tiga kota itu sebesar Rp500 juta.

"Hitung-hitungan itu berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," ungkapnya.

Sumber kekayaan Agnez Mo. (Instagram/@agnezmo)
Sumber kekayaan Agnez Mo. (Instagram/@agnezmo)

Sebagai informasi, Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pelanggaran hak cipta, pada September 2024.

Gugatan itu dilayangkannya lantaran sang penyanyi tak menggubris somasi Ari.

Diawal karier Agnez Mo sukses membintangi sinetron berjudul 'Pernikahan Dini', kemudian ia sukses menyanyikan beberapa lagu hits diantaranya berjudul 'Rapuh', 'Sebuah Rasa', 'Orang Ketiga', Party in Bali' dan lain sebagainya.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI