Pelaku Pemerasan Ria Ricis Ditangkap, Terancam Pidana 8 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis jika tidak mau membayar uang sebesar Rp300 Juta

Trisno | MataMata.com
Selasa, 11 Juni 2024 | 17:48 WIB
Ria Ricis (instagram/@riaricis1795)

Ria Ricis (instagram/@riaricis1795)

Usai diringkus, tersangka langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut atas tindak pidana yang dilakukannya.

Ria Ricis (instagram/@riaricis1795)
Ria Ricis (instagram/@riaricis1795)

 

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 45 dan atau pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 dan atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara, dan atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

Diberitakan sebelumnya, pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis ternyata orang yang dikenal oleh sang Youtuber. Bahkan mantan istri Teuku Ryan ini mengaku memiliki hubungan baik dengan pelaku.

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ricis jika tidak mau membayar uang sebesar Rp300 Juta.

Melalui Instagram Story, Ria Ricis menjelaskan bahwa foto dan video pribadi yang terancam disebar pelaku adalah foto selfie dirinya tanpa hijab dan video saat nge-gym dengan pakaian minim.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI