Tengku Dewi dan Andrew Andika. (instagram)
Pop.matamata.com - Tengku Dewi Putri secara resmi telah melayangkan gugatan cerai untuk Andrew Andika melalui e-court ke Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Salah satu isi gugatan cerai adalah soal hak asuh anak.
Melalui konferensi pers, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Tengku Dewi menjelaskan bahwa rumah tangga kliennya dengan Andrew Andika telah dikaruniai dua anak.
E berusia sekitar 3 tahun, kemudian kedua, janin berjenis kelamin perempuan.
"Yang kami masukkan dalam gugatan cerai ini hanya mengenai hak asuh anak, jadi anaknya itu ada dua," ucap Minola Sebayang, Kamis (6/6/2024).
Ia lantas membahas sejak kapan seseorang bisa disebut subjek hukum.
Terkait hak asuh anak, Minola Sebayang menyebut anak di dalam kandungan sudah dianggap sebagai subjek hukum meski belum dilahirkan.
Ia menambahkan, usia janin dalam kandungan Tengku Dewi sekarang jalan 8 bulan.