Potret Akad Nikah Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana (instagram/@sellyraimantra)
"Yang bersangkutan sudah menghadiri (pemanggilan). Jadi pada saat penyelidikan, sudah kami wawancara. Kami klarifikasi. Selanjutnya nanti kami di dalam proses penyelidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan, status masih saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bintoro.
Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar pun buka suara atas kasus tersebut.
Menurut Irfan Aghasar, pelaporan Tiko Aryawardhana ini bersifat prematur dan terkesan dipaksakan karena tidak melalui mekanisme Undang-Undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.
"Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang-undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," tegas Irfan Aghasar.
Lebih lanjut, Irfan menilai bahwa perusahaan ini dikelola secara kekeluargaan, bukan hanya Tiko selaku direksi.
Sehingga yang harus bertanggung jawab bukan hanya kliennya tetapi juga Arina Winarto (AW) selaku komisaris perseroan.
Di sisi lain, Irfan menganggap bahwa pelaporan ini tak lebih dari persoalan rumah tangga yang belum tuntas antara Tiko dengan mantan istrinya.