Terlilit Utang di Rentenir, Begini Penampakan Rumah Mewah Mendiang Gogon yang akan Dijual Pihak Keluarga

Penampakan Rumah Mewah Mendiang Gogon

Mia Taksaka | MataMata.com
Selasa, 04 Juni 2024 | 19:42 WIB
Penampakan Rumah Mendiang Gogon. (ist)

Penampakan Rumah Mendiang Gogon. (ist)

Pop.matamata.com - Kabar tak menyenangkan datang dari keluarga mendiang komedian senior Gogon.

Keluarga sang komendian terlilit utang ke rentenir dengan jumlah yang cukup fantastis, yakni hingga miliaran rupiah.

Lantaran hutang tersebut, anak mendiang Gogon, Nova, memutuskan untuk menjual rumah peninggalan sang ayah.

Diketahui, rumah mewah mendiang Gogon yang berlokasi di Boyolali, Jawa tengah, itu akan dijual dengan harga Rp3,5 miliar.

"Dijual tuh banyak sih beberapa ini, tersangkut masalah utang juga utangnya sama rentenir kan ngeri. Kita mikirnya dibiaya juga untuk renovasi, kita mau ngumpulin uang, udah kumpul cuma buat renovasi. Kayak bikin kolam, sama bikin acara ketoprak butuh dana juga," tutur Nova dalam senuah tayangan akun youtube, Selasa (4/6/2024).

Gogon. (ist)
Gogon. (ist)

 

Rumah yang dirancang mendiang Gogon ini tergolong mewah.

Dari eksterior, bangunan dua lantai ini didominasi oleh warna putih.

Di sebelahnya, ada menara yang tingginya menjulang.

Rumah ini juga memiliki pintu gerbang yang dirancang mengikuti pura khas Bali.

Baca Juga: Ngenes! Total Utang Keluarga Gogon di Rentenir Bengkak, Terpaksa Jual Rumah Mewah

Sentuhan kearifan lokal yang nampak kontras dengan kesan modern justru membuat rumah ini terlihat makin mewah.

Sebelum dijual, rumah mendiang Gogon ini sempat disewakan sebagai kos-kosan.

Dari 24 kamar yang ada di rumah ini, 12 kamar telah disewakan oleh Nova untuk menjadi kos-kosan.

H. Margono alias Gogon lahir pada 31 Desember 1959 adalah aktor dan pelawak Indonesia.

Gogon Srimulat
Gogon Srimulat

Gogon dikenal luas masyarakat melalui grup lawak Srimulat dan penampilannya yang menonjolkan rambut jambul.

Gogon pernah ditangkap polisi pada tahun 2007 atas tuduhan penggunaan narkoba.

Dalam kasus tersebut Gogon dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62 tentang penggunaan psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp100 juta.

Gogon meninggal dunia pada 15 Mei 2018, di Kotabumi, Lampung pada pukul 05.00 WIB.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI