Artis Dinar Candy. [Instagram]
Pop.matamata.com - Afandi Susilo alias Koh Apex yang merupakan pengusaha kapal tongkang batu bara di Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan jabatan dengan total kerugian mencapai Rp31 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Koh Apex rupanya kembali mangkir dari panggilan kepolisian pada 27 Mei 2024 lalu.
Disebutkan Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, penyidik Ditreskrimun telah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada kekasih Dinar Candy ini, namun tidak menunjukkan itikad baik.
"Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa kuasa hukum dari Koh Apex telah mengirim surat pemberitahuan bahwa Koh Apex belum bisa hadir untuk diambil keterangan karena masih ada kegiatan di Jakar," ucap Kompol Amin Nasution.
Oleh karena itu, penyidik saat ini tengah menunggu perintah lebih lanjut untuk membawa paksa Koh Apex.
Hal ini lantaran tidak akan ada panggilan ketiga.
Sebagai informasi, Koh Apex juga mangkir saat pemanggilan pertama pada tanggal 25 Mei 2024.