Sarwendah dan Kuasa Hukumnya. (ist)
Abraham Simon kemudian membacakan poin-poin somasi yang harus dilakukan oleh kelima akun TikTok tersebut.
Pertama, pihak Sarwendah meminta mereka semua melakukan permintaan maaf di depan publik.
"Menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami secara terbuka dalam waktu 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan," ucap Abraham Simon.
"Menghapus tulisan atau gambar atau foto dan atau video yang berisi tuduhan atau fitnah yang menyerang kehormatan atau merusak harga diri klien kami," tegasnya.
Jika mereka tidak mengindahkan somasi terbuka tersebut, pihak Sarwendah akan membawa ke jalur hukum.
"Apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas maka klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian RI," jelas Abraham Simon.
Lebih lanjut Sarwendah mengaku bahwa ia sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan netizen yang tidak bertanggung jawab.